Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan Baru, Pengobatan Pasien Covid-19 Bergeser ke JKN Mulai September 2023

📅 Senin, 11 Sep 2023, 22:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan Baru, Pengobatan Pasien Covid-19 Bergeser ke JKN Mulai September 2023 Doc: ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Ket. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Jakarta - Kebijakan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhitung mulai 1 September 2023.

"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien Covid-19 bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dalam keterangandi Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sejak masa pandemi di Indonesia dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, biaya pelayanan rawat pasien Covid-19 masih menjadi tanggungan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI selaku menjadi penyedia utama layanan.

"Kebijakan tersebut dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023, dan selanjutnya seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan," katanya menambahkan.

Pria yang karib disapa Ardi itu mengatakan BPJS Kesehatan saat ini menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit.

Khusus kasus gawat darurat, katanya, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Ia memastikan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.

Terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dapat melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.

Ia mengatakan penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," katanya.

Menurut diaseluruh mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.

"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit, demikian Agustian Fardianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.