Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Kebakaran, Masyarakat Diminta Tak Nyalakan Api di Tempat Terbuka

📅 Sabtu, 09 Sep 2023, 08:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Kebakaran, Masyarakat Diminta Tak Nyalakan Api di Tempat Terbuka Doc: ANTARA/Sugiharto Purnama
Ket. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani saat diwawancarai awak media di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat untuk tidak menyalakan api di tempat terbuka karena rawan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menanggapi kasus kebakaran padang savana akibat penggunaan suar untuk sesi foto pranikah di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur.

"Dengan situasi El Nino, kami berharap masyarakat tidak menyalakan api di tempat terbuka kerena berpotensi menyebabkan kasus kebakaran hutan dan lahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/9).

Rasio menuturkan ada tiga faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan, yaitu kondisi lingkungan yang sudah buruk, cuaca ekstrem, dan manusia.

Menurut dia, sebanyak 99 persen kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini terjadi karena faktor manusia.

Ancaman hukuman bagi pelaku yang membakar hutan dan lahan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan, KLHK juga dapat mengajukan gugatan perdata tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi konsesi maupun lokasi lain.

"Kami pernah melakukan penegakan hukum terhadap kasus penggunaan kembang api di Taman Nasional Komodo. Pelakunya sudah dihukum," kata Rasio.

Pada 6 September 2023, terjadi kebakaran lahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran padang savana di Gunung Bromo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka lalai menggunakan suar asap saat sesi foto pranikah di kawasan tersebut.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.