Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Polres Tulungagung Tangkap 17 Orang Pengedar Narkoba

📅 Kamis, 07 Sep 2023, 00:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Polres Tulungagung Tangkap 17 Orang Pengedar Narkoba Doc: ANTARA/HO - Joko Pramono
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti berikut para tersangka dalam gelar perkara ungkap jaringan edar gelap narkoba di Polres Tulungagung, Rabu (6/9/2023).

Tulungagung - Mengagetkan, aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap 17 orang tersangka pelaku pengedar narkoba maupun obat keras berbahaya lainnya dalam kurun 11 hari digelarnya operasi tumpas narkoba 2023.

Hasil ungkap jejaring peredaran narkotika dalam berbagai bentuk dan model kemasan itu ditunjukkan berikut para tersangkanya pada gelar perkara di hadapan pers, di Mapolres Tulungagung, Rabu.

"Tujuh bekas tersangka ini kami amankan dari 14 kasus. Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan kasus narkoba, dan dua kasus okerbaya (obat keras berbahaya)," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo.

Mayoritas tersangka yang ditangkap diidentifikasi berstatus kurir. Ada juga yang berperan sebagai bandar, dan empat sisanya merupakan residivis kasus serupa.

"Empat orang yang merupakan residivis berinisial MSA, ADS, MRS dan R," kata Dodik.

Modus penjualan atau peredaran narkoba mayoritas dilakukan secara terputus, dimana antara penjual dan kurir hampir tidak pernah bertemu.

Barang haram tersebut diletakkan dengan sistem ranjau, diletakkan di satu tempat yang telah disepakati antara penjual dengan kurir lalu diambil pada waktu terpisah/terjeda.

Dodik melanjutkan selama operasi pihaknya mengamankan berbagai cukup banyak barang bukti. Di antaranya 34,39 gram sabu dan 5,5 gram ganja, 225 butir pil alprazolam,63.817butir pil dobel L, 21 buah pipet kaca, tujuh unit timbangan, 20 buah ponsel, tujuh buah alat hisap (bong), tiga sepeda motor serta uang tunai Rp1,68 juta.

Para tersangka ditangkap dari sembilan tempat kejadian perkara, yaitu di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Ngantru, Boyolangu, Bandung, Campurdarat, Pakel, Tulungagung Kota (dua TKP), Karangrejo (tiga TKP), dan Ngunut (tiga TKP).

Mereka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dilapis pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, serta pasal 197 sub pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dodik menegaskan pihaknya bakal terus berupaya untuk menumpas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung.

"Polres Tulungagung selama ops tumpas narkoba mendapat urutan ke tiga se-Jatim dalam pengungkapan narkoba," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.