Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kendaraan dari Luar Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

📅 Senin, 28 Agu 2023, 13:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kendaraan dari Luar Jakarta Harus Lulus Uji Emisi Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat sambutan di acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta, termasuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta harus sudah lulus uji emisi."Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," katanya.

Heru menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, per hari ada sekitar 997 ribu kendaraan di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Banyaknya jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta itu, kata Heru, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Selain itu, Herumenegaskan, upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh Jakarta sendiri, tetapi perlu dilakukan secara bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Bogor, Depok hingga Bekasi.

"Namanya polusi tidak bisa Jakarta sendiri tapi harus Jabodetabek, sekali lagi tidak bisa Jakarta sendiri untuk mengatasi itu. Kita sama-sama untuk menurunkan polusi karena tidak bisa Jakarta sendiri karena cukup luas area yang terdampak," kata Heru.

Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8) pagi.

Razia dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".

Lalu pada Pasal 286 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

52 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.