Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI Perlu Terapkan Zona Emisi Rendah

📅 Senin, 28 Agu 2023, 05:25 WIB | Oleh:
DKI Perlu Terapkan Zona Emisi Rendah Doc: Koran Jakarta/Wahyu AP
Ket. Kendaraan berjalan lambat saat melalui jalan Jendral Sudirman, ­Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan zona emisi rendah (low emission zone) di jalur padat.

JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menerapkan zona emisi rendah (low emission zone)di jalur padat. Hal ini untuk mengurangi polusi udara yang buruk sehingga tidak berdampak pada masyarakat. Desakan ini disampaikan jurukampanye iklim dan energi Greenpeace, Bondan Andriyanu.

"Pemerintah bisa menerapkan zona emisi rendah di jalur-jalur padat seperti Sudirman-Thamrin," kata Bondan dalam siaran langsung media sosial X @CISDI_ID, di Jakarta, pekan lalu. Bondan menyebutkan sejumlah jalan ini dinilai dari kepadatannya bisa diterapkan zona emisi. Demikian juga zona emisi rendah bisa diterapkan di Kota Tua. Sebab, di sini banyak wisatawan, bahkan tak hanya domestik, ada juga turis asing yang menyambangi Kota Tua.

"Low emission zonediharapkan diberlakukan seperti di jalur padat Jalan Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI. Ini sebagai upaya dan tantangan pemerintah untuk menekan polusi," tuturnya. Sementara itu, pakar teknik lingkungan lulusan University of Michigan, Amerika, Ivan S Jayawan, memberi cara membuat pemurni udara (air purifier) sendiri untuk menekan polusi udara di Jakarta.

"Harga air purifier mahal, tapi ada cara membuatnya sendiri dan itu eksis di Amerika," kata Ivan. Lebih jauh, Ivan menuturkan cara kerja air purifier sebenarnya simpel, hanya membutuhkan kipas angin dan filter udara sehingga tidak perlu membutuhkan biaya yang banyak.

Namun lantaran hanya bisa bekerja menyaring PM2.5 di udara, maka tidak seefektif air purifier karena tidak semua angin yang diputar lewat filternya. Yang mau bikin sendiri, ingat cari filternya bisa nyaring PM2.5 ya, setidaknya MERV-13 ke atas. Kalau di Indonesia biasanya HEPA dengan grade H10 ke atas (efisiensi penyaringan >85 persen pada MPPS 0.3um atau lebih baik).

Sementara itu, sebanyak 516 pengendara terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) teguran saat pelaksanaan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota. "Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Asep menjelaskan, dari 516 kendaraan tersebut yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, sedangkan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 104 unit. Masyarakat harus didorong untuk tes emisi kendaraan mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

42 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.