Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemensos Perkuat Peran LKSPD Penuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas

📅 Rabu, 16 Agu 2023, 16:24 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Saya akan bentuk POKMAS untuk pemberian bantuan permakanan, dan kedua mendapatkan akreditasi untuk LKSPD," katanya

Sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, mengamanatkan bahwa salah satu tugas Kemensos adalah untuk meningkatkan kapasitas manajemen organisasi pada LKSPD, sehingga mampu memberikan pelayanan rehabilitasi sosial terstandar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Pelatihan dan pendampingan secara terus menerus oleh Kemensos merupakan kegiatan kunci dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas LKS untuk mengembangkan partisipasi publik yang inklusif, mempengaruhi kebijakan dan arah program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dari pemerintah lokal maupun aktor-aktor pembangunan strategis lainnya.

(IKN/TSR)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.