Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kata Surya Paloh Soal Pidato Ketua DPD RI tentang Amandemen UUD 1945

📅 Rabu, 16 Agu 2023, 14:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kata Surya Paloh Soal Pidato Ketua DPD RI tentang Amandemen UUD 1945 Doc: ANTARA/ Abdu Faisal
Ket. Arsip - Ketum Partai NasDem Surya Paloh usai meresmikan Gedung DPW NasDem Sumatera Utara di Kota Medan pada Kamis (20/2/2020).

JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai pidato Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tentang mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dengan mengamendemen UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan hal yang menarik.

"Hal yang menarik tadi adalah sambutan ketua DPD, yang membawa kembali sebuah pemikiran agar kita kembali mengamendemen UUD 1945, menempatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara," kata Paloh usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8).

Paloh menilai gagasan tersebut merupakan sesuatu yang baik, karena nantinya pemilihan presiden akan dipilih kembali lewat MPR RI.

"Konsekuensi nanti adalah pemilihan presiden tidak lagi secara langsung, tapi tentu ditempatkan melalui proses pemilihan di MPR itu sendiri. Saya pikir ini luar biasa, pikiran-pikiran yang bagus, ya, kan?" katanya.

Dia pun berharap gagasan yang sejalan dengan Partai NasDem tersebut mampu direalisasikan lebih konkret lagi ke depannya.

"Ini satu PR (pekerjaan rumah) tersendiri bagi MPR, DPR, DPD sendiri, untuk bersama-sama duduk, berembuk, dan mengusulkan usulan ini agar lebih konkret lagi dan segera sosialisasikan ke masyarakat," kataPaloh.

Sebelumnya, AA LaNyalla Mahmud Mattalittidalam pidatonya mengatakan bahwa DPD RI akan menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang meliputi lima hal pokok.

"Pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan," kata LaNyalla saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8).

Kedua, lanjutnya, ialah membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, selain dari anggota partai politik.

Ketiga adalah memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Artinya, kata LaNyalla, bukan penunjukan oleh presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

Keempat, memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama presiden, sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

Kelima adalah menerapkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.