Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Pacu Penggunaan Kendaraan Listrik

📅 Senin, 14 Agu 2023, 08:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Dia mengatakan industri sepeda motor listrik baik kendaraan baru maupun konversi terus diakselerasi pemerintah.

Untuk menjaga aspek keselamatan motor listrik hasil konversi, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya percepatan peningkatan ekosistem sepeda motor listrik melalui peningkatan pelayanan pengujian tipe sepeda motor konversi.

Lebih lanjut, dia menyarankan kepada produsen kendaraan listrik dapat membuat spesifikasi baterai yang standar agar memudahkan masyarakat.

Jumlah sepeda motor berdasarkan jumlah sertifikat uji tipe dan registrasi uji tipe yang terbit per 10 Agustus 2023, untuk motor konversi, yaitu 183 unit dan untuk motor listrik baru, 59.388 unit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

58 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.