Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasil Riset Temukan Bagaimana Elite Raup Cuan dari Sengkarut Tata Kelola Nikel Sulteng

📅 Sabtu, 12 Agu 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kelima, shadow benefical ownership atau menyembunyikan kepemilikan IUP oleh para elit politik guna menghindari sorotan publik atas atas kepemilikan mereka dalam perusahaan tambang. Caranya, mereka memasukkan nama orang lain-seperti keluarga, rekan satu organisasi, atau rekan bisnis-sebagai pemilik perusahaan.

Hasil penelusuran dokumen dan observasi lapangan mengungkap bahwa sebagian pemilik perusahaan yang tercantum dalam data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbeda dengan pemilik sebenarnya di lapangan. Dari 91 IUP di Sulawesi Tengah, sekitar 35 IUP atau 43% tidak mencantumkan nama pemilik saham. Kami juga menemukan 2 IUP yang kepemilikannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Informasi kepemilikan yang tak transparan memungkinkan terjadinya kejahatan penghindaran pajak, pencucian uang, dan potensi penyalahgunaan pendanaan terorisme.

Keenam, penambangan ilegal. Ada dua pemahaman terkait hal ini. Pertama, mereka yang tidak memiliki dokumen legal, tapi dapat melakukan aktivitas penambangan. Kedua, penambang yang legal tapi menambang di luar wilayah izin mereka seperti wilayah milik perusahaan lain, wilayah yang masih dalam proses sengketa, dan wilayah koridor atau antara. Istilah terakhir kerap disebut sebagai "pelakor" (penambang lahan koridor).

Rekomendasi

Indonesia memerlukan langkah-langkah yang lebih konkret melalui perbaikan tata kelola pertambangan nikel dan penegakan hukum.

Pertama, perlunya penyelidikan lebih mendalam atas temuan potensi kerugian negara, dan melakukan penegakan hukum secara tegas.

Kedua, penambahan personel pengawas dan perlunya membangun sistem mekanisme pengawasan yang transparan, terintegrasi dan responsif.

Ketiga, mendorong transparansi pemegang IUP dan pabrik pengolahan (smelter) baik menyangkut aktivitas penjualan dan proses penambangan. Aktivitas penambangan perlu memasang papan informasi perusahaan, guna memudahkan identifikasi pengawasan dan tindakan pencegahan korupsi dan pencurian lahan milik perusahaan lain.

Keempat, perlunya meningkatkan pengawasan lalu lintas kapal pemuat bijih nikel dengan membentuk satuan tugas.

Jika hal ini tak diatasi, investasi asing dan dan kekayaan nikel Indonesia hanya akan mengenyangkan segelintir orang dan tak pernah bisa menyejahterakan masyarakat.

Nadhira Afdalia, M. Kafrawi, dan Moh. Nutfa berkontribusi dalam penelitian yang menjadi dasar artikel ini. Ketiganya adalah staf pengajar di Universitas Tadulako.The Conversation

La Husen Zuada, Lecturer in Government Science, Universitas Tadulako

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.