Hasil Riset Temukan Bagaimana Elite Raup Cuan dari Sengkarut Tata Kelola Nikel Sulteng
📅 Sabtu, 12 Agu 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPertama, jual beli dan sewa lahan yang mengandung nikel. Praktik ini berawal dari penetapan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah, kemudian memicu penggelembungan harga tanah oleh para spekulan. Penyewaan lahan juga merupakan modus yang digunakan untuk dapat mengeruk tanah yang mengandung nikel.
Praktik ini melahirkan tiga kelompok pengusaha tambang yaitu pengusaha tambang pemilik IUP tapi tidak menguasai lahan, pengusaha tambang yang memiliki lahan tapi tidak memiliki IUP, dan pengusaha tambang tanpa IUP tapi dapat menambang dengan menyewa lahan.
Pada 2022, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal mengungkap praktik jual beli lahan di Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara. Praktik ini disebut melibatkan mantan kepala desa, camat, perusahaan, dan pejabat daerah.
Kedua, pengajuan pendapat hukum (legal opinion) lembaga negara seperti kejaksaan dan ombudsman. Pendapat hukum ini marak digunakan para pemegang IUP yang pernah dicabut izinnya oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi KPK-karena tumpang tindih dengan izin usaha lain-supaya bisa kembali menambang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penggunaan legal opinion ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018. Laporan majalah TEMPO menyebut, hingga Januari 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerbitkan 84 pendapat legal untuk 80 perusahaan. Salah satu perusahaan yang mendapatkan legal opinion diduga milik pejabat. Orang tersebut dikenal memiliki relasi dengan lingkaran kekuasaan dan beberapa lembaga negara.
Ketiga, jual beli dokumen IUP, persyaratan pengapalan, dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.
Jual beli IUP terjadi ketika pemegang IUP aktif menjual izin yang dimilikinya kepada pihak lain. Bentuknya bisa dengan peralihan kepemilikan saham maupun perusahaan. Pembeli biasanya adalah pihak yang ingin segera menambang tanpa harus mengajukan izin yang membutuhkan waktu lebih lama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara, jual beli dokumen pengapalan adalah cara para penambang membersihkan nikel dari praktik penambangan ilegal. Di kalangan penambang, praktik ini dikenal dengan istilah "dokter", singkatan dari dokumen terbang, yakni memakai dokumen pengapalan yang sah untuk mengemas dan menjual bijih dari penambangan ilegal.
Penangkapan dua kapal tongkang bermuatan nikel yang tidak dilengkapi dokumen yang sah di perairan Morowali pada April 2022, misalnya, menjadi indikasi praktik jual beli dan pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, jual beli dokumen penggunaan bahan bakar bersubsidi. Aktivitas penambangan, sesuai regulasi, tak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Namun, BBM bersubsidi dapat 'dilegalkan' melalui jual beli dokumen. Praktik ini umumnya melibatkan para perusahaan penyalur BBM industri yang mendapatkan pasokan BBM bersubsidi dari para penimbun.
Keempat, kegiatan pengancaman dan pemerasan oleh aparat penegak hukum kepada para pemilik IUP dan penambang ilegal. Pemegang IUP kerap diancam ketika aktivitas mereka mendapat sorotan dari masyarakat, aktivis, atau menjadi perhatian media, misalnya karena dugaan kerusakan lingkungan.
Situasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang tengah disorot. Padahal, dalam perjalanannya, penyelidikan ini tidak mengalami kemajuan tapi juga tidak dihentikan.
Contoh praktik ini: laporan dugaan penambangan ilegal di Desa Korolama, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Morowali Utara, serta laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Morowali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!