Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langgar Privasi, Norwegia Denda Pemilik Facebook Rp1,5 Miliar/Hari

📅 Selasa, 08 Agu 2023, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langgar Privasi, Norwegia Denda Pemilik Facebook Rp1,5 Miliar/Hari Doc: ST/NYTIMES
Ket. Datatilsynet mengatakan Meta tidak dapat memanen data pengguna di Norwegia dan menggunakannya untuk target iklan ke mereka.

OSLO - Perusahaan pemilik Facebook, Meta Platforms, didenda1 juta krona Norwegia (Rp1,5 miliar) per hari karena pelanggaran privasi mulai 14 Agustus, kata otoritas perlindungan data Norwegia pada Senin (7/8).

Putusan tersebut dinilai dapat berimplikasi ke Eropa secara lebih luas.

Otoritas bernama Datatilsynet itu pada 17 Juli telah menyatakan Meta akan didenda apabila tidak menangani pelanggaran privasi yang telah ditemukan badan regulasi Norwegia tersebut.

Datatilsynet menyatakan Meta tak boleh memanen data pengguna di Norwegia, seperti lokasi fisik pengguna, dan menggunakannya untuk iklan tersasar mereka, yang disebut sebagai iklan perilaku yang merupakan model bisnis yang lazim bagi perusahaan teknologi besar.

Meta memiliki waktu paling telat 4 Agustus untuk membuktikan kepada badan regulasi Norwegia itu bahwa mereka telah menangani permasalahan tersebut.

"Mulai Senin depan, denda harian sebesar 1 juta krona akan berlaku," kata Tobias Judin, kepala bagian internasional Datatilsynet kepada Reuters.

Denda diterapkan hingga 3 November. Datatilsynet dapat mempermanenkan denda itu berdasarkan Dewan Perlindungan Data Eropa yang memiliki kuasa untuk melakukannya, jika dewan itu sepakat dengan keputusan regulator Norwegia.

Putusan denda itu juga dapat mempengaruhi negara-negara Eropa lainnya. Datatilsynet belum mengambil langkah ini.

Meta pekan lalu menyatakan berniat memberikan pilihan persetujuan kepada pengguna di Uni Eropa sebelum membolehkan kalangan bisnis menargetkan iklan berdasarkan apa yang mereka lihat dalam layanan-layanan seperti Facebook dan Instagram.

Judin menyatakan langkah itu tidak cukup. Meta harus menghentikan segera pengolahan data pribadi, dan sampai mekanisme persetujuan itu aktif dan berjalan.

"Menurut Meta, butuh paling sedikit beberapa bulan bagi mereka untuk bisamenerapkannya ... Dan kami tidak tahu bagaimana bentuk mekanisme persetujuan tersebut," kata Judin.

"Dan (selama itu), hak-hak orang dilanggar, setiap hari," sambung dia.

Meta menyatakan perubahan tersebut dibuat untuk memenuhi syarat-syarat dari badan regulasi di kawasan tersebut dan berasal dari perintah yang dikeluarkan pada Januari oleh Komisioner Perlindungan Data di Irlandia, yang menilai kembali dasar hukum tentang cara Meta membidik iklan.

Norwegia bukan anggota Uni Eropa tetapi menjadi bagian pasar tunggal Eropa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.