Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Jakarta: Segera Perbaiki Syarat Bacaleg

📅 Selasa, 08 Agu 2023, 05:25 WIB | Oleh:
KPU Jakarta: Segera Perbaiki Syarat Bacaleg Doc: ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta
Ket. KPU DKI gelar rapat koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS”, Jakarta, Minggu (6/8).

JAKARTA - Partai politik (parpol) diminta segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) agar bisa mengikuti pemilu. Pengingatan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menyediakan meja informasi untuk melayani parpol memperbaiki dokumen tersebut.

"Kita punya helpdeskagar parpol segera bisa memperbaiki dokumenpengajuan bacaleg. Ini termasuk penggantian nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan bacaleg," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, Senin (7/8).

Dody menuturkan sejumlah tahapan tersebut masih diberi kesempatan selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung 6-11 Agustus 2023.

Tak hanya itu, KPU Jakarta juga membuka kesempatan bagibacalegyang ingin mengganti maupun memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

"Memang belum100 persen bacalegmemenuhi persyaratan agar bisa ikut Pemilu 2024," jelasnya. Masih banyak bacaleg yang mesti memperbaiki dokumen persyaratan agar mereka bisa ikut pemilihan. Sebelumnya, KPU Jakarta mengumumkan sekitar 1.000 bakal calon legislatif sudah memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak sekitar 100 tidakmemenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 parpol, sebanyak 1.720 memenuhi syarat dan 139 orang tidak memenuhi syarat. Data ini disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata. Dia mengatakan ini saat membuka Rapat Koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS," di Jakarta, Minggu.

Kemudian, untuk calon anggota DPD ada 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk parpol MS 100 persen. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia. Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaanbakal calon periode 10-31 Juli.

Kemudian, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus. Pengumuman DCS akan disampaikan KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang
    Preview komentar:
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
  • Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
  • Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Rp2,710 Juta/Gram, Antam Rp2,782 juta/Gram, UBS Rp2,774 Juta/Gram
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Prawirotaman Adakan Festiva...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.