Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Jakarta: Segera Perbaiki Syarat Bacaleg

📅 Selasa, 08 Agu 2023, 05:25 WIB | Oleh:
KPU Jakarta: Segera Perbaiki Syarat Bacaleg Doc: ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta
Ket. KPU DKI gelar rapat koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS”, Jakarta, Minggu (6/8).

JAKARTA - Partai politik (parpol) diminta segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) agar bisa mengikuti pemilu. Pengingatan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menyediakan meja informasi untuk melayani parpol memperbaiki dokumen tersebut.

"Kita punya helpdeskagar parpol segera bisa memperbaiki dokumenpengajuan bacaleg. Ini termasuk penggantian nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan bacaleg," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, Senin (7/8).

Dody menuturkan sejumlah tahapan tersebut masih diberi kesempatan selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung 6-11 Agustus 2023.

Tak hanya itu, KPU Jakarta juga membuka kesempatan bagibacalegyang ingin mengganti maupun memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

"Memang belum100 persen bacalegmemenuhi persyaratan agar bisa ikut Pemilu 2024," jelasnya. Masih banyak bacaleg yang mesti memperbaiki dokumen persyaratan agar mereka bisa ikut pemilihan. Sebelumnya, KPU Jakarta mengumumkan sekitar 1.000 bakal calon legislatif sudah memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak sekitar 100 tidakmemenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 parpol, sebanyak 1.720 memenuhi syarat dan 139 orang tidak memenuhi syarat. Data ini disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata. Dia mengatakan ini saat membuka Rapat Koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS," di Jakarta, Minggu.

Kemudian, untuk calon anggota DPD ada 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk parpol MS 100 persen. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia. Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaanbakal calon periode 10-31 Juli.

Kemudian, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus. Pengumuman DCS akan disampaikan KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.