Ini Penyebab Utama Industri Susu Formula Leluasa Jualan Lewat Nakes
📅 Senin, 07 Agu 2023, 14:42 WIB | Oleh: Tim PenulisMelihat rendahnya angka pencapaian di atas, tentu saja kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada masyarakat mengingat di Indonesia masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan layanan konseling menyusui.
Hal ini diduga berkontribusi pada rendahnya cakupan ASI eksklusif. Selain itu, penyematan istilah-istilah teknis seperti DHA (docosahexaenoc acid), EPA (eicosapentaenoic acid), ARA (arachidonic acid) pada produk susu, terdengar 'akademis' dan 'cerdas'.
Walau masyarakat umum tidak tahu kepanjangan dan kegunaan dari istilah di atas, tapi istilah-istilah ini merupakan magnet tersendiri.
Masyarakat pikir dengan memberi susu formula bayi yang mengandung zat-zat di atas dapat membantu perkembangan anaknya. Tidak jarang muncul anggapan bahwa susu formula bayi lebih bisa mencukupi kebutuhan gizi dibandingkan dengan ASI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, penetrasi agresif dari industri susu sebagai strategi pemasaran susu formula.
Harus diakui bahwa industri susu formula memburu 'celah' regulasi. Mereka bisa masuk tanpa harus berhadapan dengan pemerintah. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa produsen atau distributor dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif.
Salah satunya adalah penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi kepada masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, peraturan itu menyatakan tenaga kesehatan tidak boleh menerima hadiah atau bantuan dari mereka, tapi boleh menerima bantuan untuk tujuan pelatihan atau kegiatan lain sejenis. Di sinilah 'celah' tercipta. Tenaga kesehatan kerap diundang dalam kegiatan berbalut 'peningkatan kapasitas' (capacity building), lengkap dengan fasilitas menginap di hotel yang disponsori oleh industri susu formula.
Tentu saja pada satu sisi hal ini terjadi karena peraturan memang tidak secara detail meregulasi aktivitas-aktivitas lain yang disamarkan sebagai promosi. Di atas kertas, tidak ada peraturan yang mereka langgar. Mereka 'hanya' memfasilitasi para tenaga kesehatan untuk seminar atau pelatihan.
Sedangkan dari sisi tenaga kesehatan, tawaran untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dapat diambil karena menganggap tak ada aturan yang dilanggar di sana.
Faktor ketiga, implementasi dari peraturan yang belum maksimal membuat praktik ini semakin menjamur.
Sanksi tegas berupa dicabutnya izin praktik tenaga akibat hal ini belum pernah terjadi. Selain itu, para pelanggar mudah berkelit dengan alasan bahwa susu itu diperuntukkan bagi bayi yang alergi atau untuk ibu yang ASI-nya tidak lancar.
Hal ini sebagaimana tertuang pada peraturan yang memperbolehkan susu formula bagi bayi dengan indikasi medis. Kalau sudah begitu, apakah masyarakat umum dapat membuktikan? Bukankah penilaian 'indikasi medis' terhadap pasien adalah ranah tenaga kesehatan? Setahu saya belum pernah ada sidang kasus tenaga kesehatan yang diduga menerima "hadiah pelatihan" dari perusahaan susu formula.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!