Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Berizin, Ribuan Atribut Parpol Diturunkan Satpol PP DKI

📅 Selasa, 25 Jul 2023, 10:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Berizin, Ribuan Atribut Parpol Diturunkan Satpol PP DKI Doc: ANTARA/Satpol PP DKI Jakarta
Ket. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023).

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 lembar alat peraga partai politik (parpol) berbentuk baliho maupun spanduk (banner)yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis."Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7).

Penertibandilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

Arifin menyebutpenertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangsudahberakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin.

Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.

Arifin berharapagar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku.

Lalu, pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atributyang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ucap Arifin.

Adapun orang ataupun badan yang ingin memasang spandukatau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...
Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.