Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Ubah Jenis PNBP KPPU

📅 Kamis, 20 Jul 2023, 08:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Ubah Jenis PNBP KPPU Doc: ANTARA/Bayu Saputra
Ket. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo dalam media briefing UU Nomor 20 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

JAKARTA - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyampaikan ada perubahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasar aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023.

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama simplifikasi jenis dan tarif PNBP di KPPU, dan yang kedua adalah penambahan jenis baru, yaitu pelayanan notifikasi," kata Wawan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (18/7).

Wawan menjelaskan jenis PNBP KPPU yang semula ada 6 mengacu pada PP No. 68 Tahun 2015, maka saat ini menjadi 4 jenis dengan adanya penghapusan dan penambahan berdasarkan PP No. 20 Tahun 2023.

Tiga jenis PNBP yang dihapus meliputi jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan yang tak tersimpan di arsip Kantor Pusat KPPU.

Kemudian, jenis PNBP yang masih diterapkan yaitu denda administratif, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, serta pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan terdapat penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap notifikasi merger.

Diaa menegaskan wajib bayar atas jenis PNBP tersebut diterapkan hanya untuk pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu saja.

Kemudian KPPU berwenang untuk melakukan penilaian atas notifikasi merger dalam rangka memitigasi risiko terhadap praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat karena merger. Jika terdapat dugaan monopoli, KPPU berwenang menerapkan denda atau pembatalan merger.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.