Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa Kepala Bappenda dan BKPSDM Bogor

4 Senin, 31 Agu 2026, 22:20 WIB | Oleh:
KPK Periksa Kepala Bappenda dan BKPSDM Bogor KPK Periksa Kepala Bappenda dan BKPSDM Bogor Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih" kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8).

Empat saksi yang diperiksa yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana.

Serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan. KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di antaranya berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelumnya. “Di antaranya itu,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis 27 Agustus 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mendukung proses penyidikan.

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, sebelumnya mengatakan bahwa kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

“KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” kata Taufik.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Budi mengatakan, uang tersebut masih didalami dan penyidik akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara. KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Megapolitan
Kabupaten Bogor Dapat 1.200...

Peluang Kerja Membludak Sampai 83.300 Lowongan

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Peluang Kerja Membludak Sam...
Olahraga
Indonesia Tak Bisa Pertahan...

Tahun Depan Seluruh OPD Bogor Sudah Digitalisasi

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tahun Depan Seluruh OPD Bog...
Olahraga
Djokovic Mulai Pulih dari M...
Olahraga
West Ham Pecat Nuno Espirit...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.