Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

15.588 Kendaraan Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh 2023

📅 Selasa, 11 Jul 2023, 16:03 WIB | Oleh:
15.588 Kendaraan Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh 2023 Doc: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya
Ket. Seorang anggota Satlantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jembatan Besi, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

JAKARTA - Operasi Patuh 2023, yang digelar Korlantas Polri di seluruh daerah sejak Senin (10/7), telah melakukan penindakan terhadap 15.588 kendaraan karena melanggar lalu lintas di hari pertama operasi tersebut.

"Pada tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146 kendaraan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa.

Ramadhan menjelaskan Operasi Patuh 2023 melibatkan 24.213 personel Polri di seluruh wilayah Indonesia.

Target operasi itu menyasar tindak pelanggaran lalu lintas, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, mengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi sepeda motor tanpa menggunakan helm SNI, serta mengemudikan kendaraan bermotor roda empat tanpa menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, tindak pelanggaran yang ditindak ialah mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, mengemudi kendaraan bermotor melawan arus, dan mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan atau melebihi muatan.

"Operasi bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tambahnya.

Ramadhan menyebutkan jumlah pelanggar terbanyak dari kendaraan roda dua yang didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 8.916 pelanggar, melanggar arus sebanyak 1.882 kendaraan, dan berboncengan lebih dari dua sebanyak 1.806 kendaraan.

Untuk pelanggar kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak ialah tidak menggunakan sabuk pengaman yakni 1.952 kendaraan, melebihi muatan sebanyak 528 kendaraan, serta melawan arus sebanyak 330 kendaraan.

Ramadhan menambahkan Operasi Patuh 2023 mengusung tema besar "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa".

Selain mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas, Polri juga mendata jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama Operasi Patuh 2023, yakni sebanyak 64 kejadian.

"Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 ada 101 kejadian, jumlah kecelakaan mengalami penurunan sebanyak 37 kejadian," kata Ramadhan.

Diamerincidari 64 kejadian kecelakaan lalu lintas, terdapat tiga korban meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 83 orang luka ringan, dengan total kerugian materi sebesar Rp91 juta.

"Adapun jumlah kecelakaan lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang digunakandidominasi kendaraan roda dua sebanyak 79 kejadian, bus 12 kejadian, mobil barang 18 kejadian, mobil PNP sebanyak tiga kejadian, dan tiga kendaraan tidak bermotor," ujar Ramadhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.