Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kendaraan Kepulauan Seribu Ikut Uji Emisi

📅 Senin, 10 Jul 2023, 21:22 WIB | Oleh:
Kendaraan Kepulauan Seribu Ikut Uji Emisi Doc: ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu
Ket. Pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/7).

JAKARTA - Puluhan kendaraan operasional, khusus, maupun kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti uji emisi guna mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Kabupaten Kepulauan Seribu Eko Witarso di Jakarta Utara, Senin, mengatakan uji emisi di halaman Kantor Bupati Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja, Sunter, Tanjung Priok, diselenggarakan secara gratis selama satu kali dalam setahun.

"Kegiatan ini untuk mendukung program wajib uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi sedikitnya satu kali dalam setahun," kata Eko.

Eko mengatakan, sedikitnya terdapat80 kendaraan ASN-PJLP Kepulauan Seribu yang mengikuti uji emisi tersebut.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan semacam alat pengukur pada ujung pipa pembuangan gas kendaraan.

Saat diuji, kendaraan berada dalam kondisi hidup serta tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara atau lampu.

Pengujian dilakukan dalam rentang waktu antara lima hingga tujuh menit oleh petugas yang mencatat kadar dan kandungan zat gas buang kendaraan pada alat pengukur yang digunakan.

Ada lima unsur dalam gas buang kendaraan yang dicatat yaitu senyawa HC (hidrokarbon), CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan senyawa NO (nitrigen oksida).

Selanjutnya, kendaraan yang dapat memenuhi baku mutu emisi gas buang sesuai Pergub 66/2020 akan diterbitkan sertifikat lulus uji emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berlaku selama satu tahun sejak dokumen itu terbit.

"Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disarankan untuk diservis terlebih dulu di bengkel resmi," kata Eko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.