Dilema ASEAN: Prinsip Noninterferensi Mengabaikan Myanmar, Menghambat MEA
📅 Senin, 10 Jul 2023, 11:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Gibraltar Andibya Muhammad, Universitas Indonesia
Signifikansi ASEAN pada level global kian terlihat melalui pertumbuhan yang pesat di tengah stagnansi global.
Melansir statistik yang dimuat dalam ASEAN Key Figure 2020, nilai pendapatan domestik bruto (PDB) gabungan sepuluh negara anggota ASEAN mencapai US$3,2 triliun (sekitar Rp 47.800 triliun) pada tahun 2019. Ini membuat ASEAN secara kolektif menempati peringkat kelima ekonomi terbesar di dunia.
Wajar jika ASEAN cukup ambisius untuk menciptakan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh kawasan Asia Tenggara melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sayangnya, cita-cita ASEAN untuk mewujudkan integrasi ekonomi regional tidak bisa mengaburkan instabilitas politik yang semakin berlarut di Myanmar. Tercatat 3.600 penduduk Myanmar harus meregang nyawa di tangan pemerintahan junta militer. Sebanyak 58.000 rumah terbakar. Sejumlah infrastruktur lain pun rusak, termasuk rumah sakit, klinik, dan sekolah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga kini, ASEAN belum mampu memberikan solusi konkret terhadap konflik di Myanmar, selain hanya sikap normatif yang tercermin dalam Lima Poin Konsensus.
Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran besar, yakni bagaimana MEA akan mampu diterapkan secara efektif jika fragmentasi sikap politik terhadap krisis Myanmar ini masih berlanjut. Sebab, jika memberikan tekanan politik pada pemerintah otoritarian Myanmar saja kesulitan, bagaimana ASEAN bisa mengintegrasikan peran masyarakat di kawasan untuk mewujudkan MEA?
Prinsip noninterferensi: bumerang bagi ASEAN?
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejak ASEAN lahir pada 1967, prinsip noninterferensi menjadi satu prinsip regional bersama yang dibangun untuk mencapai kompromi di tengah perbedaan sistem dan arah politik negara anggota. Berdasarkan prinsip ini, anggota-anggota ASEAN tidak boleh melakukan campur tangan terhadap masalah internal yang dihadapi oleh anggota lainnya.
Prinsip ini hadir untuk menjembatani kesepakatan antarnegara ASEAN - yang mayoritas pernah mengalami periode kolonialisme - untuk membatasi campur tangan politik sesama anggota, terutama dalam konteks kebijakan dalam negeri.
Dengan kata lain, prinsip noninterferensi ini adalah fondasi terpenting dalam arsitektur kerja sama ASEAN.
Secara ekonomi, prinsip ini tak membatasi negara anggota ASEAN untuk melakukan kerja sama secara lebih informal, terutama lewat penekanan pada aspek masyarakat, yang dapat dilakukan tanpa perlu saling mencampuri kondisi politik internal masing-masing. Ini misalnya kerja sama di bidang usaha kecil dan menengah (UMKM) melalui penyusunan ASEAN Strategic Action Plan for SME Development 2016-2025,
Secara ideal, hal ini mampu menjadikan unsur masyarakat tidak hanya sebagai objek tetapi juga subjek dari pertumbuhan ekonomi. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam cetak biru (blueprint) MEA 2025, yakni "memperluas konektivitas antar masyarakat, kelembagaan, dan infrastruktur ASEAN melalui ASEAN".
Namun, bila ditarik secara historis, implementasi prinsip noninterferensi ini justru dapat menghambat jalan menuju MEA.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!