Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Polda Kalbar Dalami Kasus Penyeludupan Minuman Berakohol Antarnegara

📅 Minggu, 09 Jul 2023, 23:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polda Kalbar Dalami Kasus Penyeludupan Minuman Berakohol Antarnegara Doc: Antara/Jesica Helena Wuysang
Ket. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani (tengah) memberikan keterangan pers tentang pengungkapan perdagangan minol ilegal di Polda Kalimantan Barat, Sabtu (8/7/2023). Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat menahan tiga kontainer berisi 22.386 botol minuman alkohol (Minol) ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia daerah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, saat akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Pontianak - Usut tuntas, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo MP. Sibarani, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus penyeludupan 22.386 botol minuman beralkohol ilegal asal Malaysia yang berhasil diungkap pihaknya di Pelabuhan Dwikora Pontianak beberapa waktu lalu.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat jaringan pengedarannya masuk skala internasional dimana minuman beralkohol tersebut diangkut dan dikemas dalam tiga kontainer dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman," kata Sardo di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat pihaknya dimana barang ilegal ini terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida. Rencananya tiga kontainer itu akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial ND yang diketahui sebagai pemilik dan pemasok dan sudah ditahan oleh Polda Kalbar.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, penyeludupan dari Malaysia melalui jalur tikus di Perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Awalnya, petugas menemukan dua kontainer berisi minuman alkohol yang didalamnya ditutupi kelapa-kelapa hibrida menggunakan kontainer jasa ekspedisi Tanto, dari dua kontainer awal yang diamankan, setidaknya didapati 14.390 botol minuman beralkohol ilegal dengan 12 jenis merek," tuturnya.

Setelah dikembangkan, satu kontainer lagi ditemukan dan sudah terlanjur dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain untuk membawa kembali kontainer tersebut ke Pontianak, guna proses pemeriksaan.

"Maka itu kami mengejar kontainer tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas serta kepolisian setempat, akhirnya satu kontainer yang sudah berangkat ke Jakarta berhasil ditarik kembali ke Pontianak," kata dia.

Setelah diperiksa, ditemukan 7.996 botol minuman keras ilegal yang dikemas dalam bungkusan plastik hitam. Sehingga total tiga kontainer berjumlah 22.386 botol dengan nilai potensi kerugian Rp20 miliar lebih. Pelaku mengelabui dengan cara menutupnya dengan berkarung-karung kelapa hibrida depan kontainer.

Ia menambahkan bahwa kasus penyelundupan ini masih dalam pengembangan. Pelaku mengaku baru satu kali menyeludupkan minuman alkohol ke Indonesia. Kendati demikian, tersangka terbilang cukup pengalaman lantaran sudah lama "bermain" minuman alkohol di Malaysia.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh penjual minuman beralkohol untuk tempat hiburan malam atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah lainnya," jelasnya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata Sardo, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar.

"Selanjutnya Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.