Puluhan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pemerintah Perketat Pengamanan
📅 Minggu, 01 Feb 2026, 20:22 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Ditjen Pas
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan sebagai upaya memperkuat keamanan dan pembinaan.
”Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu
Mashudi mengatakan pemindahan tersebut adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan pembinaan dan keamanan di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
Ia menyebutkan bahwa pemindahan berasal dari Rutan Surakarta sebanyak 15 warga binaan dan wilayah Jawa Timur dengan rincian 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas 1 Surabaya, dan 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan bahwa asesmen akan dilakukan setiap 6 bulan dan apabila terdapat penurunan risiko, maka warga binaan high risk tersebut akan dipindahkan ke level pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah.
Sebanyak 61 warga binaaan high risk yang baru dipindahkan ditempat di Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan dan Lapas Narkotika Nusakambangan.
Pengawalan selama proses pemindahan dilakukan bersama petugas dari Direktorat Pengaman Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengan dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (12)
03 Feb 2026, 08:37 WIB.
Aneh Dirjen Pemasyarakatan memberikan komentar bhw akan dipindahkan ke Nusakembangan untuk diadakan pembinaan yg berkelas rendah ? Apakah Lapas Nusakembangan termasuk para Narapidana yg bukan termasuk membahayakan ? Setau masyarakat bhw Nusakembangan termasuk Lapas Kelas Kakab dlm kategori mereka adalah Napi teroris dan narkoba sdh mendptkan hukuman mati atau seumur hidup, bukan para napi yg akan menjalani hukum 5 tahun atau 10 tahun. Krn Lapas Nusakembangan adalah termasuk Lapas yg dikategorikan untuk menampung yg akan di eksekusi mati dan seumur hidup. Allahuakbar 3x
Balas03 Feb 2026, 17:46 WIB.
Mungkin lelah
Balas03 Feb 2026, 17:50 WIB.
karna di Nusakambangan bukan cuma 1 lapas, ada 14 lapas. dan tingkatannya beda2 mas
Balas03 Feb 2026, 09:27 WIB.
Bagusnya utk napi korupsi
Balas03 Feb 2026, 10:49 WIB.
Kasus korupsi di istimewakan karena banyak duit
Balas03 Feb 2026, 17:47 WIB.
Setuju
Balas03 Feb 2026, 11:48 WIB.
Pak presiden ... Seharusnya kasus korupsi yang merugikan rakyat dan negara itu yang harus di tempatkan di nusakambangan , biar ada takutnya.....
Balas03 Feb 2026, 12:52 WIB.
Napi korupsi trilyunan itu highrisk, tp di kasih hotel
Balas03 Feb 2026, 21:37 WIB.
Harusnya napi itu dikirim ke papua saja
Balas04 Feb 2026, 00:50 WIB.
Terimakasih informasinya guys
Balas06 Feb 2026, 23:47 WIB.
Kasih efek jera lah sama yg kasus korupsi yg dananya gak balik2... Capek saya liat indo banyak ngutang tp uangnya dikorup...
Balas06 Feb 2026, 23:51 WIB.
Kembalikan pembelajaran efek jera kepada korupsi! Alah, percuma, dibaca doang, gak bakal ada perubahan!
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!