Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Vietnam Larang Film 'Barbie' karena ‘Sembilan Garis Putus-putus’ Tiongkok, Apa Itu?

📅 Jumat, 07 Jul 2023, 10:52 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pengaduan yang dilakukan bersama-sama oleh Malaysia dan Vietnam pada 2009 kepada Komisi Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti persaingan klaim atas landas kontinen di Laut Cina Selatan, yang saat ini tengah memicu kontroversi.

Cina memberikan tanggapan diplomatik resmi kepada PBB dengan mengklaim:


Cina memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan atas pulau-pulau di Laut Cina Selatan dan perairan sekitarnya, dan menikmati hak kedaulatan dan yurisdiksi yang tak terbantahkan atas perairan di wilayah terkait, serta dasar laut dan tanah di bawahnya (lihat peta terlampir).

Cina melampirkan salinan peta nine-dash line pada protes diplomatik resminya terhadap pengaduan Malaysia/Vietnam dan menyatakan


Posisi yang tergambar di atas secara konsisten dipegang oleh Pemerintah Cina, dan diketahui secara luas oleh masyarakat internasional.

Namun, ternyata klaim tersebut tidak benar-benar diketahui oleh atau diberitahukan secara luas kepada komunitas internasional. Sejak saat itu, Komisi Batas Landas Kontinen telah menjadi semacam medan pertempuran hukum de facto terkait pandangan mengenai status nine-dash line.

Sementara Cina terus berupaya memperkuat posisinya terhadap legitimasi nine-dash line, negara-negara lain seperti Australia, Prancis, Indonesia, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Inggris, dan Vietnam terus membantah klaim Cina.

Namun, Komisi Batas Landas Kontinen bukanlah pengadilan dan anggotanya terdiri dari para ilmuwan yang mengevaluasi klaim landas kontinen.

Filipina, sebagai negara lain yang juga mengklaim bagian dari wilayah tersebut, bisa memilih apakah mau menantang legalitas klaim nine-dash line Cina di bawah hukum laut secara terpisah (melalui komisi atau lembaga lain). Pada 2016, Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut di PBB memutuskan dengan suara bulat bahwa klaim Cina tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

Putusan itu jelas dan konklusif, tapi segera ditolak oleh Cina. Meskipun Filipina memenangkan argumen hukum bahwa nine-dash line tidak memiliki dasar dalam hukum internasional modern atau hukum laut, Cina menolak untuk menghormati hasil putusan tersebut dan terus menegaskan haknya atas Laut Cina Selatan.

Pemerintah Cina juga telah melakukan berbagai cara. Ini termasuk membangun pulau buatan di Laut Cina Selatan, mengusik pesawat angkatan laut dan militer asing yang melewati wilayah tersebut, mengintimidasi nelayan Vietnam dan nelayan asing lainnya, memaksakan hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi cadangan minyak dan gas maritim, dan terus menerbitkan peta yang menggambarkan klaim nine-dash line.

Inilah mengapa setiap legitimasi yang diberikan terhadap nine-dash line, bahkan di film-film Hollywood, sangatlah sensitif.

Mengapa peta begitu kontroversial?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.