Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan?
📅 Selasa, 04 Jul 2023, 11:35 WIB | Oleh: Tim PenulisPer Desember 2022 sudah terdapat 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial. Seluruh kelompok peserta terbagi ke dalam usaha wanatani (35%), hasil hutan bukan kayu (14%), ekowisata (10%), kopi (10%). Sementara, sisa kelompok usaha lainnya (30%) tersebar ke usaha madu, buah-buahan, silvopastura (wanagembala), aren, rotan bambu, hingga silvofishery (perikanan di mangrove).
Namun, jumlah yang sudah mandiri atau mendekati mandiri tak sampai 1.000 kelompok. Masih banyak (sekitar 90%) kelompok yang membutuhkan pendampingan, terutama dari aparat pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu, secara umum, program perhutanan sosial memerlukan koordinasi dan sinergi antarpemerintah untuk memastikan setiap kelompok mendapatkan pendampingan memadai. Mereka harus bekerja dengan motivasi profesionalisme yang tinggi serta diskresi kebijakan apabila diperlukan.
Adapun profesionalisme yang dimaksud tidak melulu berarti semua kegiatan harus mematuhi aturan. Sebaliknya, apabila regulasi justru lemah karena tak sejalan dengan kondisi di lapangan, adanya kepentingan politik, atau ketidakcukupan syarat-syarat di masyarakat pengelola hutan, aparat pemerintah perlu menyiapkan jalan keluarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada intinya, walaupun kondisi tidak cukup kondusif, masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk dapat "menyiasati" berbagai kondisi dan faktor yang kurang mendukung. Harapannya, perhutanan sosial dapat benar-benar sesuai tujuannya yaitu menyejahterakan masyarakat.
Setelah kebijakan diskresi berjalan, seiring perubahan kondisi dan waktu, prosedur normal itu dapat ditempuh. Kita dapat mengambil contoh kasus rehabilitasi hutan di Way Seputih Way Sekampung, Lampung. Kawasan hutan di daerah ini diduduki sepenuhnya oleh masyarakat.
Pada tahap awal, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung belum mempersoalkan legalitas masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan negara. Namun, setelah mendapatkan manfaat dari hasil rehabilitasi hutan, masyarakat sendiri langsung mengajukan permohonan perhutanan sosial sebagai tanda pengakuan mereka terhadap hutan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Memperkuat aparat melalui aturan baru
Perpres Percepatan Perhutanan Sosial memandatkan penyediaan 25 ribu pendamping perhutanan sosial oleh pemerintah hingga 2030.
Amanat ini patut diapresiasi. Namun, menurut saya, pemerintah masih bisa menambah pendamping lebih banyak lagi. Salah satu alternatif tercepat yang bisa dilakukan adalah penguatan kapasitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang jumlahnya mencapai 549 unit se-Indonesia.
KPH adalah organisasi yang berwenang melakukan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penyuluhan dan penelitian. Karena itulah posisi KPH sangat vital lembaga negara yang paling dekat dengan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan perhutanan sosial.
KPH dapat melakukan berbagai program penguatan kapasitas masyarakat. Misalnya, penguatan kapasitas juga mencakup tahap prapersetujuan (bisa dimulai sejak perencanaan) dan pascapersetujuan perhutanan sosial. Penguatan kapasitas untuk akses sumber daya yang dimiliki pihak lain juga bisa dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hutan yang dikelola masyarakat.
Perhutanan sosial juga menuntut kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih luwes. Harapannya, kebijakan dapat sejalan dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!