Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak Sekali, Pelaku Penipuan Rugikan Korban Rp69,7 Miliar Ditangkap

📅 Rabu, 28 Jun 2023, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Sekali, Pelaku Penipuan Rugikan Korban Rp69,7 Miliar Ditangkap Doc: ANTARA/Vicki Febrianto
Ket. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media terkait dengan kasus penipuan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (27/6/2023).

Malang - Banyak sekali. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pelaku penipuan berinisial FA (31) yang menipu sejumlah korban dengan kerugian total mencapai Rp69,7 miliar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula dari empat laporan pada bulan April 2023.

"Dari pengaduan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan kemarin di Kecamatan Blimbing," kata Buher, sapaan akrabnya.

Buher menjelaskan bahwaFA merupakan warga Jalan Pinangsia, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebutmenipu sejumlah korban dengan menjanjikan investasi dalam bidang pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan besar.

Menurut dia, pelaku yang sempat menghilang selama beberapa waktu tersebut, juga dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Petugas masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan orang hilang yang disampaikan oleh pihak keluarga FA, beberapa waktu lalu.

"Kami juga mendalami tentang laporan dari pihak keluargabahwa FA ini dilaporkan hilang. Apakah ini memang murni karena yang bersangkutan tidak memberitahukan kepergiannya, kami dalami," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan bahwa para korban yang melapor ke Polresta Malang Kota, dijanjikan untuk berinvestasi berupa telepon genggam dengan harga di bawah pasaran.

"Pelaku menyatakan bisa mendatangkan telepon genggam dan laptop dari luar negeri dengan harga yang di bawah rata-rata pasaran di Indonesia," katanya.

Ia memperkirakan lebih dari empat orang yang menjadi korban penipuan pelaku FA tersebut. Hal itu mengingat uang yang diterima oleh tersangkadipergunakan pelaku untuk membayar keuntungan kepada para investor sebelumnya.

"Dari pengakuan, uang tersebut diputar kembali untuk memberikan keuntungan kepada orang-orang yang lebih dahulu berinvestasi. Potensi korban lebih dari empat laporan tersebut," katanya.

Polresta Malang Kota juga masih melakukan pendalaman apakah penipuan tersebut menggunakan skema ponzi.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapandengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.