Pemda Diminta Tambah Formasi Guru PPPK 2023
📅 Senin, 26 Jun 2023, 01:10 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah pusat mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk menambah formasi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini. Dari tahun 2021 sampai 2022 tercatat sudah 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.
"Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama. Kami kumpulkan bapak dan ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, kita cari solusinya," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, dalam Koordinasi dan Sinkronisasi Pengajuan Formasi Guru ASN PPPK 2023, di Jakarta, Sabtu (24/6).
Nunuk mengatakan, jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh pemerintah daerah hanya berjumlah 278.102. Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174. "Oleh karenanya, Nunuk mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan jumlah formasi agar semakin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam guru PPPK 2023," jelasnya.
Kesiapan Anggaran
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hilman, memastikan pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sudah mengatur hal tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, mendorong agar pemda menambah jumlah formasi guru PPPK 2023. Pihaknya ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!