Pemerintah Antisipasi Ancaman Perlambatan Industri TPT
📅 Jumat, 23 Jun 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisHal lain yang akan dilakukan adalah segera menyusun standar bidang industri, meliputi perumusan spesifikasi teknis (ST) dan pedoman tata cara (PTC) untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.
Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, Menperin berharap dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha.
Kemenperin juga akan mengevaluasi keberadaan pusat logistik berikat (PLB) yang berjumlah 106 PLB, tersebar di 159 lokasi.
Evaluasi terhadap PLB ini perlu dilakukan karena disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB. Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti usulan insentif keringanan pembayaran listrik untuk industri. Insentif yang diminta industri berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan harga wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam), pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
Peningkatan Ekspor
Kemenperin juga telah mengambil kebijakan melalui program peningkatan ekspor, pengendalian impor, serta peningkatan daya saing industri. Program peningkatan ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, memperkuat promosi guna mencari pasar dan pengendalian impor.
Adapun untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah melakukan pengembangan dan pelatihan SDM industri, restrukturisasi mesin dan peralatan industri, serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT), dalam hal ini bagi industri hulu tekstil.
Dalam catatan Kemenperin, pada triwulan I-2023, laju pertumbuhan PDB industri TPT sebesar 0,07 persen, melambat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 3,61 persen (yoy).
Kontribusi PDB industri TPT terhadap PDB nasional pada triwulan I 2023 juga mengalami penurunan menjadi 1,01 persen jika dibandingkan dengan triwulan I 2022 sebesar 1,10 persen.
Penurunan juga terjadi pada utilisasi industri tekstil pada Mei 2023, yaitu menjadi 67,59 persen. Begitu pula industri pakaian jadi yang penurunan utilisasinya menurun hingga 74,79 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!