© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Kebijakan negara harus mampu menguatkan para pelaku usaha industri tekstil dan garmen dalam negeri agar kembali sehat.
Baca SelengkapnyaMendag menampik terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.
Baca SelengkapnyaPemerintah didesak untuk memberikan insentif bagi industri tekstil dan menumbuhkan program-program yang mendukung kemandirian bahan baku dalam negeri guna memperkuat daya saing produk tekstil Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus pailit yang dialami PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dikhawatirkan menjadi fenomena gunung es yang hanya tampak di permukaan, tetapi juga mendera banyak pelaku industri tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPengajuan kasasi dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
Baca Selengkapnya