Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan Wisuda Satuan Pendidikan Jangan Membebani

📅 Selasa, 20 Jun 2023, 19:59 WIB | Oleh:
Kegiatan Wisuda Satuan Pendidikan Jangan Membebani Doc: istimewa
Ket. Direktur Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi.

JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi, menegaskan kegiatan wisuda di jenjang satuan pendidikan PAUD hingga SMA jangan membebani orang tua. Pernyataan tersebut merespons adanya keluhan orang tua terkait adanya biaya wisuda yang dinilai memberatkan orang tua.

"Pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orang tua," ujar Hasbi, kepada awak media, di Jakarta, Selasa (20/6).

Dia menekankan, kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah.

"Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan Komite Sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG) untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah," tandasnya.

Perlu Regulasi

Terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyebut, seremoni wisuda sudah menjadi agenda prestise satuan pendidikan. Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi disisi lain dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, bahkan Perguruan Tinggi. Sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib.

"FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada," katanya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dia mencontohkan, pemerintah bisa membuat surat edaran merujuk Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA. Di dalamnya diatur bahwa wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.

"Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah," terangnya.

Heru menambahkan, Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah. Hal ini sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

"Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.