Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polresta Yogyakarta Ringkus Tiga Tersangka TPPO

📅 Senin, 19 Jun 2023, 23:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Yogyakarta Ringkus Tiga Tersangka TPPO Doc: ANTARA/Luqman Hakim
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Yogyakarta - Tindak tegas, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengatakan tiga tersangka berinsial RA (18) mahasiswa, warga Bekasi, Jawa Barat, NS (21) warga Palembang, dan BA (14) pelajar, warga Sumatera Selatan.

"Ketiganya diduga melakukan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modus-nya dengan memperdagangkan anak lewat aplikasi daring," ujar dia.

Archye mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat beraksi di dua hotel berbeda yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan laporan masyarakat, kasus pertama terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 dan kedua pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Menurut dia, tiga tersangka diduga memperdagangkan dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual.

Terhadap dua korban yang berasal dari luar wilayah DIY itu, para tersangka melakukan bujuk rayu dengan modus berkenalan kemudian mengajak keduanya berlibur ke Kota Yogyakarta.

Tersangka RA, NS, dan BA berperan sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan.

"Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel. Keuntungan yang mereka dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucap Archye.

Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai hasil TPPO sebesar Rp700 ribu.

Para korban saat ini telah diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman.

Archye mengatakan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO).

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Ekonomi
AirNav Indonesia Perkuat Ko...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.