Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Kolaborasi, Polres Kupang Gandeng Tokoh Agama Cegah Kasus TPPO

📅 Selasa, 06 Jun 2023, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Kolaborasi, Polres Kupang Gandeng Tokoh Agama Cegah Kasus TPPO Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Kupang
Ket. Kasat Binmas Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKP Viktor Seputra membacakan imbauan Kapolres Kupang dalam mengantisipasi kasus Tindak Pidana Orang (TPPO) saat kegiatan ibadah yang dihadiri ratusan jemaat Narwatsu Noebaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Minggu (4/6).

Kupang - Perkuat kolaborasi. Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur menggandeng para tokoh agama untuk mencegah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga Kabupaten Kupang.

"Kami telah membagikan surat imbauan pencegahan kasus TPPO di semua lembaga keagamaan. Surat imbauan itu sudah mulai dibacakan di gereja dan masjid di Kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Senin.

Ia mengatakan hal itu terkait antisipasi kepolisian dalam mencegah adanya kasus TPPO.

Menurut Kapolres imbauan pencegahan TPPO telah dibacakan secara langsung oleh Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra dalam kegiatan ibadah yang dihadiri ratusan jemaat Narwatsu Noebaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada Minggu (4/6).

Dia mengatakan hal serupa juga dilakukan para anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di gereja-gereja yang sedang menjalankan ibadah pada Minggu (4/6).

"Upaya ini mendapat sambutan positif dari tokoh agama. Mereka siap membacakan surat imbauan tersebut bahkan ada yang mempersilahkan personel Polres Kupang untuk membacakan iimbauan tersebut di depan jemaat yang sedang beribadah," kata Kapolres.

Dia menambahkan selama periode 2018-2022 kasus TPPO yang menimpa pekerja migran dari Provinsi NTT mencapai 410 orang yang dipulangkan dalam kondisi meninggal.

"Ada 31 orang TKI yang meninggal itu berasal dari Kabupaten Kupang," katanya.

Kapolres Kupang berharap warga Kabupaten Kupang untuk tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial, jangan percaya bujuk rayu penjahat TPPO karena ketika diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal hasilnya pekerja pulang dalam keadaan tidak bernyawa.

Dia mengatakan apabila pergi bekerja keluar negeri dilakukan secara legal dan harus memahami isi kontrak kerja sebelum menandatangani kontrak kerja.

"Pencari kerja agar tidak mempublikasikan data diri atau foto di media sosial serta mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitas yang jelas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang
    Preview komentar:
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
  • Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
  • Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Rp2,710 Juta/Gram, Antam Rp2,782 juta/Gram, UBS Rp2,774 Juta/Gram
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Prawirotaman Adakan Festiva...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.