Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Kolaborasi, Polres Kupang Gandeng Tokoh Agama Cegah Kasus TPPO

📅 Selasa, 06 Jun 2023, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Kolaborasi, Polres Kupang Gandeng Tokoh Agama Cegah Kasus TPPO Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Kupang
Ket. Kasat Binmas Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKP Viktor Seputra membacakan imbauan Kapolres Kupang dalam mengantisipasi kasus Tindak Pidana Orang (TPPO) saat kegiatan ibadah yang dihadiri ratusan jemaat Narwatsu Noebaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Minggu (4/6).

Kupang - Perkuat kolaborasi. Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur menggandeng para tokoh agama untuk mencegah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga Kabupaten Kupang.

"Kami telah membagikan surat imbauan pencegahan kasus TPPO di semua lembaga keagamaan. Surat imbauan itu sudah mulai dibacakan di gereja dan masjid di Kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Senin.

Ia mengatakan hal itu terkait antisipasi kepolisian dalam mencegah adanya kasus TPPO.

Menurut Kapolres imbauan pencegahan TPPO telah dibacakan secara langsung oleh Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra dalam kegiatan ibadah yang dihadiri ratusan jemaat Narwatsu Noebaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada Minggu (4/6).

Dia mengatakan hal serupa juga dilakukan para anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di gereja-gereja yang sedang menjalankan ibadah pada Minggu (4/6).

"Upaya ini mendapat sambutan positif dari tokoh agama. Mereka siap membacakan surat imbauan tersebut bahkan ada yang mempersilahkan personel Polres Kupang untuk membacakan iimbauan tersebut di depan jemaat yang sedang beribadah," kata Kapolres.

Dia menambahkan selama periode 2018-2022 kasus TPPO yang menimpa pekerja migran dari Provinsi NTT mencapai 410 orang yang dipulangkan dalam kondisi meninggal.

"Ada 31 orang TKI yang meninggal itu berasal dari Kabupaten Kupang," katanya.

Kapolres Kupang berharap warga Kabupaten Kupang untuk tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial, jangan percaya bujuk rayu penjahat TPPO karena ketika diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal hasilnya pekerja pulang dalam keadaan tidak bernyawa.

Dia mengatakan apabila pergi bekerja keluar negeri dilakukan secara legal dan harus memahami isi kontrak kerja sebelum menandatangani kontrak kerja.

"Pencari kerja agar tidak mempublikasikan data diri atau foto di media sosial serta mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitas yang jelas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.