Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi Pasal 8 ayat 2 PKPU

📅 Selasa, 06 Jun 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi Pasal 8 ayat 2 PKPU Doc: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ket. Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Fadli Ramadhanil (tengah) memberi keterangan kepada media selepas Koalisi Masyarakat Sipil itu mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (5/6).

JAKARTA - Koalisi organisasi dan masyarakat sipil, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6).

Para pemohon, yang terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib, meminta Mahkamah Agung membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena itu diyakini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Kami memohon, meminta Mahkamah Agung membatalkan klausul di dalam peraturan KPU yang kemudian membuat (aturan) minimal 30 persen dalam daftar calon (anggota legislatif) partai politik di setiap daerah pemilihan itu dibatalkan karena perhitungan KPU keliru, tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," kata kuasa hukum para pemohon, Fadli Ramadhanil, selepas mendaftarkan uji materi di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6).

Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah beberapa kali ke KPU untuk menagih janji mereka yang pada bulan lalu (10/5) mengumumkan ke publik akan merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Namun, KPU tidak kunjung merevisi aturan itu, terutama setelah mereka berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 17 Mei 2023. "Menurut kami, KPU berbohong kepada publik. Janji akan merevisi PKPU, tetapi tidak melakukan itu karena dilarang oleh DPR. Karena KPU-nya tunduk kepada DPR, untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional," kata Fadli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.