Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Investasi Baterai Kendaraan Listrik Korea Selatan di Indonesia Terancam oleh Undang-Undang Pengurangan Inflasi AS

📅 Jumat, 02 Jun 2023, 17:19 WIB | Oleh:

Menurut analis baterai yang berbasis di Seoul di UBS, Tim Bush, masalahnya adalah Undang-Undang Pengurangan Inflasi telah memberi perusahaan waktu hingga awal 2025, sekitar 18 bulan lagi, untuk menyelesaikan pembangunan rantai pasokan baru yang sesuai dengan IRA, meskipun mereka tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang tingkat keterlibatan Tiongkok yang akan diizinkan.

"Sangat sulit bagi perusahaan Korea untuk menarik pelatuk investasi bernilai miliaran dolar yang akan diperlukan untuk mendiversifikasi rantai pasokan mereka ketika mereka masih belum diberi tahu tentang aturan jalan tersebut," kata Bush.

Pada Mei, kepala keuangan LG Chem, induk dari LG Energy Solution, mengatakan kepada investor asumsi kerjanya adalah bahwa pemerintah AS akan menerapkan definisi yang sama tentang "entitas asing yang menjadi perhatian" yang digunakannya untuk undang-undang mengenai industri semikonduktor.

Itu berarti bahwa usaha patungan dengan saham Tiongkok lebih dari 25 persen tidak akan memenuhi syarat untuk kredit, yang pada dasarnya mengecualikan sebagian besar pasokan nikel Indonesia dari rantai pasokan alternatif yang ingin dibangun AS.

"Perusahaan Korea telah masuk ke Indonesia dan sekarang mereka berada dalam kebingungan," kata Ross Gregory, direktur eksekutif konsultan EV New Electric Partners yang berbasis di Seoul.

Gregory juga mencatat masalah lingkungan seputar praktik penambangan intensif karbon di Indonesia. "Risikonya adalah nikel yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan IRA dan tidak cukup bersih. Mereka sangat perlu melakukan diversifikasi," ujarnya.

Namun, pedagang nikel yang berbasis di Eropa mengamati bahwa nikel Indonesia didiskon sekitar 30 persen dibandingkan harga London Metal Exchange untuk produk alternatif seperti briket Australia.

"Mereka duduk di sana mengatakan kita tidak bisa bertahan (tanpanya)," kata mereka.

"Saya dapat terus membeli nikel yang mahal atau saya dapat menempatkan diri saya dalam permainan untuk membeli nikel termurah di dunia," tuturnya.

Posco, yang mengambil 30 persen saham di Ravensthorpe Nickel Australia pada 2021, mengatakan kepada Financial Times bahwa mereka mendiversifikasi sumber nikel ke Australia dan Kaledonia Baru untuk mengurangi ketergantungan pada Indonesia.

"Meskipun kami tidak terlalu khawatir dengan eksposur kami ke Indonesia," ungkapnya.

Awal tahun ini, Departemen Keuangan AS mengeluarkan pedoman yang akan memudahkan perusahaan Korea untuk memproduksi lebih banyak komponen di dalam negeri. Artinya, produk nikel yang bersumber dari Indonesia tetapi diproses di Korea masih dapat ditetapkan sebagai sesuai dengan IRA.

Pemerintah juga melobi Washington agar Indonesia menerima kesepakatan perdagangan yang disesuaikan dengan mineral kritis serupa dengan yang disepakati dengan Jepang pada Maret.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.