Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kawasan Niaga yang Aman Harus Legal

📅 Rabu, 31 Mei 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Kawasan Niaga yang Aman Harus Legal Doc: Koran Jakarta/Fajar AM
Ket. Para petugas membongkar lahan ruko Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5). Pemprov DKI menertibkan 22 ruko yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air di kawasan tersebut.

JAKARTA - Kawasan niaga yang aman dan nyaman terus diciptakan Pemprov DKI secara legal. Dengan begitu, masyarakat tidak resah beraktivitas di dalamnya. "Saya mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menyediakankawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan tetap mengacu kepada peruntukan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa (30/5).

Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul daripembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Kompleks Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.

Pemerintah berharap langkah tersebut didukung seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman-aman. "Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi secara baik. Utamakan rembuk warga tingkat kelurahan," ucapHeru.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan niaga sesuai dengan aturan. Bangunan yang tidak sesuai peraturan akan mendapat peringatan hingga sanksi administrasi, misalnya kasus terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar, Ruko Niaga Pluit.

Terkait pembongkaran atau pengembalian fungsi bangunan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi sebagai saluran air dan jalan.

Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan sebagai upaya mengembalikan fungsi zonasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Pe...
Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.