Gunakan Aplikasi 'Jaminan Kesehatan Nasional'
📅 Senin, 29 Mei 2023, 05:27 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Risky Syukur
JAKARTA - Warga diminta menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) untuk mempermudah dan menambah efektivitas pelayanan BPJS. Harapan ini disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Barat. "Melalaui aplikasi Mobile JKN, masyarakat tidak perlu repot membawa berkasfotokopi," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, pekan lalu.
Dia menambahkan, peserta BPJS hanya akan memerlukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta. Maka, tidak perlu membawa kartu JKN dalam bentuk fisik. Peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN.
"Melalui aplikasi ini, antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan bisa diganti dengan antrean online yang jauh lebih efektif. Pasien bisa mendaftar dan mengecek jadwal dokter secara online," jelas Fitria. Menurutnya, yang perlu digarisbawahi adalah tidak adanya iuran atau biaya tambahan di faskes bagi peserta JKN.
"Selain itu, melalui penggunaan aplikasi ini, keramaian yang berpotensi menyebarkan penyakit pasien bisa diantisipasi. Kontak antara sesama pasien akan dicegah atau dikurangi melalui aplikasi," ungkapnya. Fitria juga merinci beberapa fitur yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Contoh, jadwal dokter, reservasi dengan pengambilan nomor antrean online, pengubahan lokasi faskes, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap.
Fitria menjelaskan distribusi peserta JKN-KIS berdasarkan segmentasi adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 1.597.689 jiwa. Kemudian, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 748.684 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 27.129. Lalu, Pekerja Bukan Perima Upah (PBPU) sebanyak 240.545 jiwa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!