Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD: Selamatkan Aset-aset Ibu Kota

📅 Rabu, 17 Mei 2023, 05:25 WIB | Oleh:
DPRD: Selamatkan Aset-aset Ibu Kota Doc: ANTARA/Ho-Pemkot Jakarta Barat
Ket. Lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan H Lebar, RT 06/01, Meruya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Para lurah dan camat diminta memperhatikan atau menyelamatkan aset-aset berupa lahan miliki pemerintah DKI Jakarta agar tidak diserobot. Permintaan ini datang dari Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ida Mahmudah, Selasa (16/5).

"Saya berharap para lurah aktif menjaga aset di kelurahan masing-masing," kata Ida. Menurut dia, lahan yang menjadi aset pemprov sangat rentan dijadikan tempat berdirinya bangunan liar. Tidak jarang bangunan liar tersebut sudah berdiri sejak lama sehingga Pemprov DKI kesulitan mengambil kembali lahan tersebut. "Jadi, jangan sampai bangunan sudah berdiri, baru diramaikan," jelasnya.

Dia pun mencontohkan kasus penyerobotan lahan saluran air yang dilakukan pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Untuk menjaga lahan milik Pemprov DKI tersebut, Ida menganjurkan lurah dan camat memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan publik. Pemanfaatan tersebut bisa berupa membangun taman atau kebun yang dilakukan Kepala Dinas atau Suku Dinas terkait.

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya, mempersoalkan bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Ini semula untuk fasilitas sosial dan umum. Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan yang dipersoalkan Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan penerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum. Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga mempersiapkan rekomendasi teknis sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran ruko, jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum dalam bentuk ruko di Jalan Niaga.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bahwa bagian bangunan ruko berdiri di atas fasos-fasum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.