Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi

📅 Jumat, 12 Mei 2023, 18:59 WIB | Oleh:
Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi Doc: Muhamad Ma'rup
Ket. Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (12/5).

JAKARTA - Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani, menekankan hak pendidikan bagi korban perkawinan anak dan hamil di luar nikah harus tetap terpenuhi. Metode pembelajaran online dan paket A dan B seperti di Sidoarjo dan Semarang bisa jadi solusi pemenuhan hak pendidikan para korban.

"Hak pendidikan juga harus dijaga. Di Sidoarjo, korban perkawinan anak dan kehamilan tidak diinginkan itu pendidikan bisa online. Jadi bisa paket A atau B," ujar Rini, usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (12/5).

Dia menyebut, penanganan sangat penting mengingat pernikahan anak terus terjadi di masyarakat. Pada tahun 2022 saja ada 50.000 dispensasi kawin yang dikeluarkan sebagai syarat pernikahan anak di mana 60 persennya terjadi karena hamil di luar nikah.

Rini meminta seluruh pemangku kepentingan turun memantau para korban perkawinan anak dan hamil di luar nikah haknya terpenuhi. Menurutnya, pemenuhan hak seperti kesehatan, pendidikan, dan mental penting agar korban bisa berdaya secara ekonomi.

"Perlu stakeholder untuk menangani tersebut sampai dia kuat dan termasuk adalah pemberdayaannya. Pemberdayaan ekonomi agar ketika dewasa bisa survive," jelasnya.

Edukasi Pencegahan

Rini menambahkan, pencegahan sangat penting untuk menekan pernikahan anak. Pihaknya sudah menyiapkan materi edukasi kesehatan reproduksi (kespro) berdasarkan segmen usia anak. "Materi edukasi, kespro, itu kami memiliki sudah kami susun dengan segmentasi usia anak," katanya.

Dia menambahkan, untuk di satuan pendidikan memang materi kespro belum masuk dalam kurikulum. Meski begitu, kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) bisa jadi solusi menyosialisasikan materi kespro. "Kalau tidak masuk kurikulum, di sekolah ada UKS. Bisa ada kegiatan edukasi di situ," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.