Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
📅 Kamis, 20 Apr 2023, 01:01 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: antaranews
JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya bisa menanggung biaya penanganan akibat kecelakaan saat mudik lebaran. Adapun penanggung jawab utama asuransi kecelakaan sendiri sebenarnya ditanggung Jasamarga.
"Kita dalam Peraturan Presiden diatur. Jadi nanti diurus oleh jasa raharja karena memang pekerjaannya memprogram untuk kecelakaan," ujar Ali saat meresmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (19/4).
Dia menerangkan, penanganan yang diberikan Jasamarga ada batasnya yaitu sebesar 20 juta rupiah. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan kecelakaan jika melewati batas tersebut.
"Kalau melampaui batas limit kurang lebih kalau tidak salah sekitar 20 juta rupiah itu kemudian BPJS membantu," jelasnya.
Ali memastikan, pelayanan BPJS Kesehatan akan dilakukan menyeluruh. Asalkan korban merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, peserta JKN tidak perlu khawatir jika tidak membawa kartu kepesertaan saat terjadi kecelakaan. Pelayanan tetap bisa diberikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sistemnya kita kerja sama dengan jasa raharja. Kalau lupa bawa kartu BPJS tinggal pake NIK KTP. Kalau dia peserta BPJS jauh lebih mudah, lebih bagus," katanya.
Ghufon mengatakan, dalam momen Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya juga menyediakan layanan Posko Mudik. Posko tersebut berada diTerminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Cikampek KM 57, Rest Area Tol Ungaran KM 429.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!