Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyidik KPK Geledah Balai Kota Bandung

📅 Senin, 17 Apr 2023, 14:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyidik KPK Geledah Balai Kota Bandung Doc: antarafoto
Ket. Penyidik KPK

BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan berbagai ruangan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4) siang.

Penyidik KPK datang ke Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Para penyidik KPK turun dari mobil minibus berwarna hitam dan langsung menuju ruang tengah Balai Kota Bandung. Dari ruangan itu, para penyidik kemudian terlihat menyebar ke sedikitnya dua ruangan, yakni ruang wali kota Bandung dan ruang wakil wali kota Bandung.

Hingga berita ini ditulis, para penyidik KPK masih berada di berbagai ruangan yang mereka periksa di Balai Kota Bandung.

Sebelumnya, Jumat malam (14/4), Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. KPK juga telah membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ghufron.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.