Tindak Tegas, Polres Bandara Ngurah Rai Bali Ungkap Motif Pencuri Bagasi Penumpang
📅 Jumat, 14 Apr 2023, 22:31 WIB | Oleh: Tim PenulisDari hasil interogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil koper di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!