Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemberantasan Narkoba, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Ganja

📅 Jumat, 07 Apr 2023, 05:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Narkoba, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Ganja Doc: ANTARA/Asep Fathulrahman
Ket. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova (kiri) bersama jajaran Forkompimda Banten memusnahkan barang bukti ganja di Serang, Banten, Kamis (6/4/2023). BNNP Banten memusnahkan 5,3 kilogram ganja kering yang disita dari bandar narkoba berinisial RE saat menerima ganja selundupan dari Sumatera tersebut.

Serang - Pemberantasan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 5.3 kilogram dari hasil penangkapan tersangka RE pada Kamis (9/3) di depan SMKN 3 Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova di Serang, Kamis mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.

"Petugas BNN ProvinsiBanten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan," kata Rachmad.

Ia menjelaskan dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE beserta barang bukti sebuah paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Y.

Setelah itu, lanjut Rachmad, petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, dan petugas menemukan barang bukti berupa satupackplastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus paket ganja seberat 5.3 kilogram yang dilapisi aluminiumfoil," katanya.

Dari RE, kata dia, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram, satupacksatu klik bening berukuran kecil, dua unit HP merekSamsungdanXiaomi.

Rachmad menyebut barang bukti narkotika didapatkan dari Sumatera yang akan dikirim menuju Banten.

Selanjutnya, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna pengembangan jaringan dari tersangka RE.

Menurut dia, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.