Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemberantasan Narkoba, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Ganja

📅 Jumat, 07 Apr 2023, 05:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Narkoba, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Ganja Doc: ANTARA/Asep Fathulrahman
Ket. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova (kiri) bersama jajaran Forkompimda Banten memusnahkan barang bukti ganja di Serang, Banten, Kamis (6/4/2023). BNNP Banten memusnahkan 5,3 kilogram ganja kering yang disita dari bandar narkoba berinisial RE saat menerima ganja selundupan dari Sumatera tersebut.

Serang - Pemberantasan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 5.3 kilogram dari hasil penangkapan tersangka RE pada Kamis (9/3) di depan SMKN 3 Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova di Serang, Kamis mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.

"Petugas BNN ProvinsiBanten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan," kata Rachmad.

Ia menjelaskan dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE beserta barang bukti sebuah paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Y.

Setelah itu, lanjut Rachmad, petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, dan petugas menemukan barang bukti berupa satupackplastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus paket ganja seberat 5.3 kilogram yang dilapisi aluminiumfoil," katanya.

Dari RE, kata dia, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram, satupacksatu klik bening berukuran kecil, dua unit HP merekSamsungdanXiaomi.

Rachmad menyebut barang bukti narkotika didapatkan dari Sumatera yang akan dikirim menuju Banten.

Selanjutnya, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna pengembangan jaringan dari tersangka RE.

Menurut dia, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.