Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemberantasan Narkoba, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Ganja

📅 Jumat, 07 Apr 2023, 05:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Narkoba, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Ganja Doc: ANTARA/Asep Fathulrahman
Ket. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova (kiri) bersama jajaran Forkompimda Banten memusnahkan barang bukti ganja di Serang, Banten, Kamis (6/4/2023). BNNP Banten memusnahkan 5,3 kilogram ganja kering yang disita dari bandar narkoba berinisial RE saat menerima ganja selundupan dari Sumatera tersebut.

Serang - Pemberantasan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 5.3 kilogram dari hasil penangkapan tersangka RE pada Kamis (9/3) di depan SMKN 3 Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova di Serang, Kamis mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.

"Petugas BNN ProvinsiBanten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan," kata Rachmad.

Ia menjelaskan dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE beserta barang bukti sebuah paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Y.

Setelah itu, lanjut Rachmad, petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, dan petugas menemukan barang bukti berupa satupackplastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus paket ganja seberat 5.3 kilogram yang dilapisi aluminiumfoil," katanya.

Dari RE, kata dia, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram, satupacksatu klik bening berukuran kecil, dua unit HP merekSamsungdanXiaomi.

Rachmad menyebut barang bukti narkotika didapatkan dari Sumatera yang akan dikirim menuju Banten.

Selanjutnya, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna pengembangan jaringan dari tersangka RE.

Menurut dia, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

33 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.