Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Empat Penjual Obat Petasan dan Sita 40 Kg Obat Petasan

📅 Senin, 27 Mar 2023, 23:11 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Empat Penjual Obat Petasan dan Sita 40 Kg Obat Petasan Doc: ANTARA/HO-Polres Demak
Ket. Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono bersama jajarannya menunjukkan barang bukti bubuk bahan petasan di Mapolres Demak, Senin (27/3).

DEMAK - Polres Demak, Jawa Tengah, mengamankan empat penjual obat petasan yang memasarkan produk ini melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 40 kilogram obat petasan.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Demak, Senin, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jateng.

Penangkapan terhadap empat pengedar obat petasan, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat.

Informasi tersebut lantas dikembangkan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap empat tersangka pembuat maupun penjual obat petasan.

Mereka yang pertama ditangkap adalah MS (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang karena kedapatan memproduksi obat mercon untuk diperjualbelikan.

Dari tangan MS, diamankan 13 kilogram bubuk mercon, satu drum berisi aluminium powder, 1,5 karung belerang, satu karung potasium, dan sebuah timbangan.

Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor, serta 1 unit handphone dari pelaku berinisial RS (19) warga Kecamatan TembalangKota Semarang, dan temannya berinisial AFS (17) yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung beserta barang bukti bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.

"Dari keempat tersangka, total bubuk obat petasan yang diamankan seberat 40 kg," ujarnya.

Obat petasan tersebutdijual dengan harga Rp30 ribu per ons, sedangkan harga kulakannya Rp130 ribu/kg.

Menurut dia, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu, perlu diantisipasi agar tidak terjadi di wilayah Demak.

"Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak," jelasnya.

Saat ini, kataBudi, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Demak. Selanjutnya,barang bukti dimusnahkan.

Empat tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.