Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mensos Tegaskan Tidak Tahu Soal Korupsi Bansos Beras

📅 Selasa, 21 Mar 2023, 14:43 WIB | Oleh:
Mensos Tegaskan Tidak Tahu Soal Korupsi Bansos Beras Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma'rup
Ket. Menteri Sosial Tri Rismaharini saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3) petang.

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku tak tahu persis kronologi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021. Menurutnya, kasus tersebut terjadi sebelum dia dilantik menjadi Mensos pada 23 Desember 2020.

"Karena ada kasus ramai, saya mencoba nanya, 'ini sebelumnya ceritanya kaya apa?', tapi tidak ada yang bisa menjawab karena para pejabatnya sudah pada ganti, sehingga saya tidak tahu persis kejadiannya seperti apa," ujar Risma kepada awak media, di Jakarta, Senin (20/3) petang.

Dia menuturkan, kemudian Sekretaris Jenderal Kemensos membuat kronologi berdasarkan surat-surat yang ada di kementeriannya. Hingga akhirnya didapatkan lini masa kronologi terakhir jatuh pada 30 September 2020.

Dia menambahkan, waktu tersebut adalah tiga bulan sebelum ia dilantik. Pada tanggal tersebut, tercatat ada Teguran dan Arahan Pelaksanaan Percepatan Penyaluran Bansos Beras.

"Jadi karena kan saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa cerita. Memang kalau nurut ini saya juga bingung. Karena 'ini opo ya kok ada di dua dirjen.' kaya gitu loh," jelasnya.

Meski sudah mendapatkan kronologi kasusnya, Risma mengaku tidak tahu menahu ke mana saja surat-surat tersebut dikirimkan. Dia mengatakan, sudah ada juga pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemensos terkait kasus dugaan korupsi bansos tersebut dengan hasil evaluasinya tertanggal 2 September 2020.

"Kalau saya melakukan undur harus memeriksa, maaf itu akan buang-buang energi karena harus mundur. Sudah banyak orang-orang ini dimutasi. Karena PR di Kemensos banyak," katanya.

Risma menjelaskan, pemanggilan terhadap pegawainya di Kemensos untuk pemeriksaan terkait kasus tersebut tidak melalui menteri, melainkan langsung kepada pegawai yang bersangkutan. Dia mengaku tak tahu siapa saja yang dipanggil oleh pihak pemeriksa.

Dia menerangkan, pada 2021 bansos beras tak lagi disalurkan dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang. Langkah serupa juga dilakukan pada bansos-bansos lainnya sesuai dengan hasil pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo.

"Makanya sejak zaman saya, bantuan BLT minyak goreng semua jadi uang. Saya juga senang bentuknya dalam bentuk uang, tidak perlu mengadakan siapa-siapa begitu. Kalaupun ada, bukan lewat kami. Kalau kami dalam bentuk uang pada 2021," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.