Terpidana Mati Mantan Petinju Jepang Akan Disidang Ulang
📅 Selasa, 14 Mar 2023, 11:21 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: AP/Kyodo
TOKYO - Pengadilan Tinggi Tokyo pada Senin (13/3) memerintahkan pengadilan ulang untuk mantan petinju berusia 87 tahun yang telah menunggu hukuman mati selama lebih dari lima dekade. Kasusnya dinilai didasarkan pada pengakuan paksa dan bukti palsu.
Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan, Iwao Hakamada pantas diadili ulang karena kemungkinan bukti kunci yang mengarah pada keyakinannya bisa saja direkayasa oleh penyelidik, menurut pernyataan Asosiasi Pengacara Jepang.
Amnesty International mengatakan, Hakamada adalah tahanan terpidana mati terlama di dunia.
DilaporkanAssociated Press, Hakamada telah dibebaskan sementara sejak 2014, tetapi masih belum dibebaskan dari tuduhan pembunhan, ketika Pengadilan Distrik Shizuoka di Jepang menangguhkan eksekusinya dan memerintahkan pengadilan ulang. Putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tokyo, hingga Mahkamah Agung pada 2020 memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali.
Pengacaranya bergegas keluar dari ruang sidang dan memasang spanduk bertuliskan "Persidangan Ulang".
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami memenangkan sidang ulangnya.Saya sangat senang, dan hanya itu yang bisa saya katakan," kata Hideko, kakak Iwao yang berusia 90 tahun, yang telah mengabdikan hidupnya untuk membuktikan bahwa adiknya tidak bersalah.
Hakamada pada 1966 dihukum atas tuduhan pembunuhan seorang manajer perusahaan dan tiga anggota keluarganya, dan membakar rumah mereka di Jepang tengah, tempat dia bekerja menjadi karyawan tetap.Dia dijatuhi hukuman mati dua tahun kemudian.Awalnya dia membantah tuduhan itu tapi kemudian mengaku, yang kemudian dikatakannya terpaksa karena interogasi yang kejam polisi.
Hakamada tidak dieksekusi karena banding yang panjang dan proses persidangan ulang.Butuh 27 tahun bagi Mahkamah Agung untuk menolak banding pertamanya untuk persidangan ulang.Dia mengajukan banding kedua pada 2008, dan pengadilan akhirnya memenangkannya pada Kamis lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masalah yang diperdebatkan adalah lima potong pakaian berlumuran darah yang menurut para penyelidik diduga dikenakan Hakamada saat kejahatan itu terjadi dan disembunyikan di dalam tangki pasta kedelai yang difermentasi, atau miso, yang ditemukan lebih dari setahun setelah penangkapannya.
Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo kemarin mengakui eksperimen ilmiah bahwa pakaian yang direndam dalam miso selama lebih dari setahun ternyata terlalu gelap untuk noda darah. Ada kemungkinan dibuat-buat, kemungkinan besar oleh penyelidik.
Pengacara dan keputusan pengadilan ulang sebelumnya mengatakan sampel darah tidak cocok dengan DNA Hakamada, dan celana panjang yang diajukan jaksa sebagai bukti terlalu kecil untuk Hakamada dan tidak pas saat disidang.
Hakamada telah menjalani hukumannya di rumah sejak dibebaskan pada 2014 karena kesehatan dan usianya, membuatnya berisiko rendah untuk melarikan diri.
Jepang dan AS adalah dua negara di kelompok negara maju (G7) yang masih mempertahankan hukuman mati.Sebuah survei yang dilakukan pemerintah Jepang menunjukkan mayoritas eksekusi didukung publik.
Eksekusi mati dilakukan secara rahasia di Jepang dan para tahanan tidak diberitahu tentang nasib mereka sampai pagi hari saat mereka akan digantung.Sejak 2007, Jepang mulai mengungkapkan nama-nama mereka yang dieksekusi dan beberapa detail kejahatan mereka, namun pengungkapannya masih terbatas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!