Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berkolaborasi dalam Kejahatan dengan Seorang WNI, Polda Jatim Perpanjang Red Notice Pelaku Penipuan Asal Australia

📅 Jumat, 03 Mar 2023, 18:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berkolaborasi dalam Kejahatan dengan Seorang WNI, Polda Jatim Perpanjang Red Notice Pelaku Penipuan Asal Australia Doc: istimewa
Ket. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto.

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang red noticeterhadap pelaku penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) asal Australia bernama Damian Thomas Jones.

"Selain Damian Thomas Jones, Polda Jatim juga mengeluarkanred notice kepada Christian Sunarwati, warga negara Indonesia yang berdomisili di Australia," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (3/3).

Red Noticeadalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Kedua orang itu (DamianThomasdan ChristianSunarwati) dilaporkan oleh seorang warga Sidoarjo bernama Selfie (41 tahun) karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,8 miliar.

Dirmanto mengungkapkan faktor yang membuat penanganan kasus tersebut lama karena pihak kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah diterbitkanred notice.

"Untuk kasus tersebut sudah terbitred notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui oleh otoritas Australia sehingga para tersangka belum bisa dijemput (dilakukan upaya paksa)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Tersangka mau mengajukan perpanjangan paspor, namun tidak diterbitkan atau ditahan oleh KJRI Perth.

Dirmanto menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan pada Kamis (2/3), Polda Jatim juga sudah melayangkan surat perpanjanganred noticekepada Divisi Hubinter Polri.

"Masa berlakured noticesampai lima tahun, yakni dari 20 Februari 2019 sampai 20 Februari 2024," katanya.

Selain itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.