Berkolaborasi dalam Kejahatan dengan Seorang WNI, Polda Jatim Perpanjang Red Notice Pelaku Penipuan Asal Australia
📅 Jumat, 03 Mar 2023, 18:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang red noticeterhadap pelaku penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) asal Australia bernama Damian Thomas Jones.
"Selain Damian Thomas Jones, Polda Jatim juga mengeluarkanred notice kepada Christian Sunarwati, warga negara Indonesia yang berdomisili di Australia," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (3/3).
Red Noticeadalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Kedua orang itu (DamianThomasdan ChristianSunarwati) dilaporkan oleh seorang warga Sidoarjo bernama Selfie (41 tahun) karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,8 miliar.
Dirmanto mengungkapkan faktor yang membuat penanganan kasus tersebut lama karena pihak kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah diterbitkanred notice.
"Untuk kasus tersebut sudah terbitred notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui oleh otoritas Australia sehingga para tersangka belum bisa dijemput (dilakukan upaya paksa)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Tersangka mau mengajukan perpanjangan paspor, namun tidak diterbitkan atau ditahan oleh KJRI Perth.
Dirmanto menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan pada Kamis (2/3), Polda Jatim juga sudah melayangkan surat perpanjanganred noticekepada Divisi Hubinter Polri.
"Masa berlakured noticesampai lima tahun, yakni dari 20 Februari 2019 sampai 20 Februari 2024," katanya.
Selain itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!