Sejarah 1 Maret: Serangan Umum 1 Maret 1949 Pertahankan Kedaulatan Indonesia
📅 Rabu, 01 Mar 2023, 11:00 WIB | Oleh: SulianaAtas dasar itu, segala pembantaian yang dilakukan Belanda selama agresi militer 1945-1949 yang selama ini disebut Belanda sebagai "tindakan penegakan hukum" tidak lagi dapat disebut demikian.
Singkatnya, semua bentuk "tindakan penegakan hukum" oleh Belanda akan diadili sebagai kejahatan perang apabila negara itu mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Terlebih menurut sejarah resmi Belanda, Indonesia saat itu adalah bagian dari "Belanda". Dengan demikian, Belanda terlepas dari tuduhan kejahatan perang karena membunuh orang-orang dalam negara sendiri bukan kejahatan perang, melainkan sebatas penegakan hukum yang keliru.
Setelah 60 tahun berlalu, Belanda akhirnya secara resmi menerima kenyataan historis bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia terjadi pada 17 Agustus 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengakuan Belanda akan kemerdekaan Indonesia dilakukan Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Rudolf Bot, melalui pidato resminya pada 16 Agustus 2005.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!