Rusia Denda Apple Rp184 Miliar Karena Langgar UU Antimonopoli
📅 Selasa, 28 Feb 2023, 08:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: AFP
MOSKOW - Raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple, diwajibkan membayar denda sebesar 906 juta rubel (Rp184 miliar) karena melanggar undang-undang antimonopoli di Rusia, kata Badan Antimonopoli Rusia (FAS).
Menurut FAS dalam kanal Telegramnya, Senin (27/2) waktu setempat, pelanggaran itu dilakukan Apple setelah menyalahgunakan posisi dominan perusahaan itu dalam pasar aplikasi seluler.
Apple sebelumnya mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap putusan FAS bahwa distribusi aplikasi Apple lewat sistem operasi iOS membuat produk-produk Apple mendapatkan keuntungan kompetitif.
Pada Agustus tahun lalu, FAS memutuskan Apple menyalahgunakan posisi dominannya. FAS lalu mengeluarkan perintah yang mewajibkan Apple mencabut hak menolak aplikasi pihak ketiga dalam App Store.
Keputusan itu diambil setelah perusahaan keamanan siber Kaspersky Lab menggugat Apple karena versi baru aplikasi Safe Kids milik Kaspersky ditolak oleh sistem operasi Apple.
Dalam kasus terpisah Januari lalu, FAS mendenda Apple dengan 17,4 juta dolar AS (sekitar Rp265 miliar) karena diduga memaksa pengembang-pengembang aplikasi dari Rusia agar menggunakan layanan pembayaran dalam App Store.
Apple menghentikan semua penjualan produk di Rusia setahun silam setelah Moskow menginvasi Ukraina. Apple juga membatasi layanan Apple Pay di Rusia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!