Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Vonis Mati Ferdy Sambo Tunjukkan Independensi Hakim

📅 Selasa, 14 Feb 2023, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman delapan tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Rancangan Umum Sementara Pr...

Ekspor Jakarta Tumbuh 4 Persen Lebih

27 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Ekspor Jakarta Tumbuh  4 Pe...
Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...
Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.