Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Vonis Mati Ferdy Sambo Tunjukkan Independensi Hakim

📅 Selasa, 14 Feb 2023, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Vonis Mati Ferdy Sambo Tunjukkan Independensi Hakim Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim telah menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/2).

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut telah menerapkan unsur pembuktian yang ada. Selain itu, kata dia, majelis hakim tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusannya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, hakim tampaknya mengadopsi apa yang dilakukan oleh penuntut umum itu hampir 90 persen.

Terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana tersebut, dia mengharapkan terdakwa lainnya yang turut melancarkan tindak pindana itu vonisnya paling tidak sama dengan tuntutan penuntut umum, bahkan bisa lebih.

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Eliezer, dia mengharapkan vonisnya bisa di bawah tiga terdakwa lainnya karena posisi RE dikembalikan pada justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum).

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak yang hadir dalam persidangan menyatakan puas dan vonis Ferdy Sambo sesuai harapan keluarga. "Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim," kata Rosti Simanjuntak

Menghendaki Pembunuhan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.