Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Ponorogo Targetkan Sertifikasi Tanah Tuntas 2023

📅 Senin, 13 Feb 2023, 00:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Ponorogo Targetkan Sertifikasi Tanah Tuntas 2023 Doc: ANTARA/HO - SDP
Ket. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL di Ponorogo.

Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menargetkan proses sertifikasi tanah serentak yang dikemas dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini tersisa 11 ribu bidang tanah bisa tuntas sebelum akhir 2023.

"Mimpi saya setiap jengkal tanah di Ponorogo pada tahun 2025 sudah memiliki sertifikat, semoga sinergitas ini bisa menghasilkan percepatan," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Minggu.

Untuk mewujudkan misi itu, lanjut Sugiri atau Kang Giri, pihaknya akan mengoptimalkan seluruh jajaran hingga perangkat desa/kelurahan untuk membantu mendata sekaligus memfasilitas masyarakat yang ingin ikut program PTSL.

Tanah atau lahan rakyat yang selama ini yang masih berstatus pemajakan atau letter C, diberi kesempatan untuk disertifikasi sesuai kepemilikan dengan batas-batas yang terverifikasi dan diakui.

Program PTSL di Ponorogo sejauh ini sudah mencapai sekitar 65 persen. Dari total target 26 ribu sertifikat bidang tanah, 15 ribu bidang tanah sudah bersertifikat.

Dengan demikian masih bersisa sekitar 11 ribu bidang tanah yang segera ditindaklanjuti untuk diikutkan program PTSL di seluruh desa dan kelurahan daerah itu.

"Capaian kita saat ini di angka 65 persen, kurang 35 persen lagi kita rampungkan tahun ini," ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo, Arinaldi.

Arinaldi juga mengatakan bahwa dirinya akan menggelar kunjungan bergilir bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke desa-desa dan kelurahan untuk menyerahkan kekurangan sertifikat kepada masyarakat secara langsung.

Proses pendaftaran tanah melalui PTSL ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Seluruh pembiayaan 100 persen ditanggung pemerintah.

"PTSL itu program pemerintah, sehingga gratis tanpa dipungut biaya," imbuhnya

Namun, dirinya tidak menampik bahwa dalam tahap proses sebelum PTSL pemilik tanah harus menanggung biayanya pendukung. Dalam hal ini patok batas, surat-menyurat, maupun pendamping desa itu sendiri.

"Biaya itu ada diatur dalam perbup, tapi untuk besarnya harus sesuai kesepakatan bersama antara pemilik tanah dengan pemdes," kata Arinaldi.

Arinaldi juga mengungkapkan bahwa Ponorogo saat ini menjadi peringkat pertama dalam penilaian pelaksanaan PTSL di Jawa Timur. Aspek penilaian tersebut berdasarkan dengan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan PTSL.

"Saat ini kita nomer satu di Jatim untuk penyelenggaraan PTSL-nya," tutup Arinaldi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Rona
Dari yang Paling Horor Hing...
Ekonomi
Produk UMKM Lebak Makin Lar...
Rona
12 Film Horor dengan Pengga...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Hari Minggu I...
Olahraga
Inter Milan Pesta Gol! Monz...

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
‘It Ends’: Backrooms Pe...
Olahraga
Hasil Mengejutkan! Tottenha...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.