Joki di Dunia Pendidikan Marak, Integritas Akademik Mahasiswa Terancam
📅 Selasa, 07 Feb 2023, 13:46 WIB | Oleh: Tim PenulisDi media sosial, para penyedia jasa bahkan kerap tak segan-segan menandai (tag) akun resmi institusi dan himpunan mahasiswa. Ditambah lagi, penggunaan layanan joki telah tumbuh pesat sejak pandemi COVID-19. Seiring kegiatan pendidikan tatap muka berhenti dan juga ujian rekrutmen institusi pemerintah berubah menjadi daring, penyedia jasa joki punya kebebasan lebih untuk semakin memperkokoh kehadiran mereka dan beroperasi secara diam-diam.
Ketidakjelasan Aturan
Penawaran dan permintaan (supply and demand) bukanlah satu-satunya hal yang memuluskan jalan para bisnis joki. Pengaturan layanan semacam ini dalam hukum Indonesia pun masih abu-abu.
Saat ini, tidak jelas apakah penyedia jasa joki maupun klien mereka bisa dihukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengamat hukum berpendapat bahwa mahasiswa yang mengumpulkan tugas yang dikerjakan orang lain di bawah nama mereka, bisa jadi telah melakukan suatu bentuk pelanggaran kekayaan intelektual. Namun, ini kemungkinan tak berarti banyak mempertimbangkan bahwa joki bersifat transaksional dan logikanya, para penyedia jasa tak mungkin menuntut kekayaan intelektual mereka mengingat mereka telah dibayar.
Sementara, beberapa pihak lain beranggapan bahwa mereka yang curang bisa dituntut atas penipuan atau pemalsuan di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah mengakui karya orang lain sebagai miliknya demi keuntungan pribadi.
Meski logis, hal ini patut membuat kita bertanya: apakah kriminalisasi adalah solusi yang terbaik? Saat ini, misalnya, masih ada ketidakjelasan terkait definisi spesifik dari contract cheating atau kecurangan akademik menggunakan joki, maupun apakah hukumannya menjerat para penyedia layanan dan/atau pelajar yang membayar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, di tengah maraknya kecurangan berbasis joki yang beroperasi dalam skala kecil maupun besar, sulit membayangkan bahwa aparat penegak hukum akan menggunakan sumber daya mereka yang terbatas untuk mengejar setiap penyedia jasa.
Oleh karena itu, tidak mengagetkan jika praktik-praktik yang serupa dengan joki juga masih ada di negara-negara Persemakmuran yang bahkan telah menerbitkan aturan hukum yang melarangnya. Australia menerbitkan legislasi semacam ini pada 2020 - namun hingga 2022 hanya ada satu penetapan pengadilan (injunction) yang dilayangkan terhadap suatu "pabrik esai" di luar negeri.
Mekanisme dan kerangka etika akademik di Indonesia pun belum sepenuhnya mengakui kecurangan berbasis joki. Istilah terdekat yang digunakan dalam beberapa peraturan menteri adalah "plagiarisme" - yang didefinisikan sebagai pengakuan karya orang lain sebagai karya sendiri.
Tapi plagiarisme dan contract cheating adalah dua konsep yang berbeda; plagiarisme tidak berorientasi pada kesepakatan transaksi jasa dan uang antara kedua pihak.
Plagirasime bisa saja masuk sebagai bagian dalam pengerjaan tugas oleh joki - misalnya ketika joki amatiran mengolah kembali karya mereka untuk berbagai klien berbeda - yang kemudian bisa membuat para mahasiswa ketahuan lewat suatu sistem pengecekan plagiasi kemudian dihukum secara akademik. Tapi, para penyedia jasa joki kini semakin ahli dalam mengantisipasi ini, dan membuat layanan mereka semakin sulit dideteksi.
Meski aturan hukum yang lebih spesifik terkait kecurangan berbasis joki bisa saja membantu, ia tak akan sepenuhnya menghilangkan akar masalahnya. Walaupun hukum bisa jadi mencegah bisnis untuk mengiklankan layanan ilegal dan tidak etis, regulasi tak serta merta mengubah cara pikir atau budaya pelajar dalam melakukan ketidakjujuran akademik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!